TEBO || MBS – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 ( SMKN 2 ) Kabupaten Tebo yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang ini merupakan sekolah dengan data dapodik terbanyak di Kabupaten Tebo yaitu berjumlah 1054 siswa siswi dari berbagai jurusan.
Demi kemajuan dunia pendidikan dan untuk memintarkan anak Bangsa, tak tanggung – tanggung Pemerintah salurkan Bantuan dana melalui Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) sebesar RP. 1.781.260.000 ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah ) di tahun Ajaran 2024 untuk SMK Negeri 2 ini.
Tetapi masih ada dugaan pungli berkedok sumbangan komite yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, modusnya kekurangan dana BOS dan gaji guru honor serta berdalih untuk kegiatan lainnya, dan untuk menghindari celah agar tidak terjerat dengan larangan tentang pungutan liar, maka jalan yang di tempuh dengan menggunakan rapat komite bersama orang tua siswa/ wali murid.
“Dari hasil investigasi di lapangan dan beberapa sumber informasi dari masyarakat, walimurid, serta siswa yang tak mau di sebut namanya, kepada awak media ini menyampaikan, kok masih ada pembiayaan pendidikan yang di pungut dari orang tua/ walimurid di SMK Negeri 2 ini melalui sumbangan komite, Sedangkan pembiayaan satuan pendidikan sudah di tanggung oleh Pemerintah melalui dana BOS yang sangat besar.
Dengan jumlah yang fantastis, sumbangan komite yaitu Rp 60.000 ( enam puluh ribu rupiah ) setiap siswa siswi, dan hasil sumbangan yang di kumpulkan diduga di setor Rp. 38.530.000 ( tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah ) setiap bulannya kepada oknum kepala sekolah SMK Negeri 2 dan kuat dugaan pungli berkedok sumbangan komite,” Terangnya.
“Oknum Ketua Komite SMK Negeri 2 inisial YI saat di konfirmasi awak media ini di depan kantor dinas pendidikan kabupaten Tebo beberapa waktu yang lalu mengatakan, ketika ada wartawan yang datang ke sekolah menanyakan tentang penggunaan sumbangan komite kepada Oknum Kepsek berinisial EN, di suruh mengahadapi dan jangan sembunyi di bawah meja,” itu terang Ketua Komite SMK Negeri 2 YI, yang juga merupakan Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang.
“TEMUAN KEJARI TEBO”
Tidak di perbolehkan uang hasil sumbangan komite untuk membayar gaji/honor guru, security, petugas kebersihan, penjaga sekolah, tukang kebun dan lain-lain karena sudah di alokasikan dari dana BOS, di mana penggunaan dana BOS terdapat dalam aplikasi ARKAS, di dalam aplikasi tersebut sudah terdata nama-nama guru honor, security, petugas kebun dll dimana 50% dari dana BOS tersebut di perbolehkan untuk membayar gaji dari guru honor, dll sesuai dengan peraturan Permendikbudristek Pasal 26 ayat ( 4 ) sehingga untuk gaji guru honor, dll tidak boleh lagi di ambil lagi dari uang sumbangan komite.
Pada 14 Desember 2022, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, jelas-jelas mengeluarkan Surat Edaran Nomor S.3478/DISDIK3.1/XII/2022 perihal Pemberitahuan tentang Larangan Pungutan di Sekolah, yang pada intinya mengingatkan kembali beberapa hal, pertama, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan, seperti dana OSIS, dana pramuka, dana ekstrakurikuler dan dana komite.
“Harapan kami kepada Gubernur Provinsi Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. Sebagai atensi agar segera melakukan evaluasi dan menindak tegas secara hukum yang berlaku, kepada oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tebo yang berinisial EN, dengan dugaan pungli berkedok sumbangan komite yang sangat fantastis jumlahnya yaitu Rp. 38.530.000 ( tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah ) yang harus di setor per bulannya dari uang komite, (Tim).
Sumber : BeritaAktualNews.com