Takengon- MBS
BUMD/Pembangunan Tanoh Gayo kabupaten Aceh tengah,semenjak di keluarkan keputusan Gubernur Aceh No:522.614/BP2T/1046/IUPHHBK/V/2014.pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu kepada PD.pembangunan Tanoh Gayo(BUMD) Kabupaten Aceh tengah seluas 4740 Ha,
Masyarakat kecamatan Linge yang berdampingan dengan lahan tegakan pinus mulai beraktifitas deres pinus memanfaatkan getah pinus untuk kebutuhan sehari-hari,mengelola dengan cara bermitra deres getah pinus tersebut,hal ini sangat membantu perekonomian masyarakat setempat yang berprofesi deres getah pinus di konsesi BUMD,
Beberapa keuntungan bagi masyarakat setempat salah satunya lapangan kerja,juga lahan/hutan konsesi BUMD terhindar dari kebakaran(karhutla),warga memanfaatkan lahan tupang sari menanam kapulaga dan serewangi,juga ternak warga kerbau,sapi di lahan tersebut aman dari pencurian dan binantang buas,karena setiap harinya warga beraktifitas di lahan BUMD,di samping itu keluhan warga teratasi bersosialisasi dengan BUMD yang siap selalu turun kelapangan memberi solusi kepada masyarakat setempat,rencana pemanfaatan hutan BUMD menyusun RKTPH tahun 2025 serta tapal batas APL-HP dengan tujuan memudahkan monitor lapangan,jelas humas bumd,tambahnya seperti halnya hari ini tanggal 28/06/2025,plt Dirut BUMD Alfata,serta staf monitoring lapangan di blok ongkal kampung Mungkur kecamatan Linge,memastikan konsesi agar terkelola dengan baik bersama mitra kerja dengan masyarakat,yang di tuangkan dalam perjanjian kerja sama(PKS),
BUMD terus menata lahan-lahan pinus yang selama ini belum terkelola dengan baik untuk di manfaatkan produksinya bisa meningkat dari sebelumnya, bermitra dengan masyarakat atau lembaga desa mendapat nilai lebih dari kegiatan deres pinus khusus di lahan BUMD,jelasnya.