Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus DO (20) seorang buruh asal ampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja mawar (15).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (26/6/25), pelaku diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, pada Senin (23/6/25) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, bukannya sekedar jalan-jalan untuk membeli makanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti.

Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

“Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya. Bahkan, pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/6/25).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Polsek Seputih Banyak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hasilnya, pada Kamis (26/6/25) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kampung Sari Bakti, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak, dan kami pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Kapolsek.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Amankan Seorang Residivis
Polres Kampar Berbagi Kebaikan menjelang Hari Bhayangkara Ke 79: Gotong Royong Bersihkan Gereja BNKP Delamawati!  
Csr Sarulla Operation Ltd Dukung PKK Penenun Ulos Di Desa Sigurunggurung: Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Dan Pelestarian Budaya Lokal. 
HADIR PADA RAPIMNAS PERSAUDARAAN PROFESI ADVOKAT NUSANTARA, WABUP MINTA BANTU PROMOSI PARIWISATA SAMOSIR
Bupati Hadiri Pelantikan DPD APKASINDO Kabupaten Labuhanbatu
Dalam rangka memasyarakatkan makan ikan, awal Tahun 2025 Dinas Perikanan PALi bagikan 26.000 paket makanan tambahan.
Hardianto Ajak Semua Pihak Lanjutkan Pembangunan dan Manfaatkan Pelabuhan RoRo Pulau Rupat – Malaysia
Pemdes Teluk Rhu Ucapkan Selamat dan Sukses MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:30 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Amankan Seorang Residivis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:10 WIB

Polres Kampar Berbagi Kebaikan menjelang Hari Bhayangkara Ke 79: Gotong Royong Bersihkan Gereja BNKP Delamawati!  

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Csr Sarulla Operation Ltd Dukung PKK Penenun Ulos Di Desa Sigurunggurung: Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Dan Pelestarian Budaya Lokal. 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:45 WIB

HADIR PADA RAPIMNAS PERSAUDARAAN PROFESI ADVOKAT NUSANTARA, WABUP MINTA BANTU PROMOSI PARIWISATA SAMOSIR

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:46 WIB

Dalam rangka memasyarakatkan makan ikan, awal Tahun 2025 Dinas Perikanan PALi bagikan 26.000 paket makanan tambahan.

Berita Terbaru