Oknum ASN Wanita Di Pekanbaru Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri Dengan Pria Beristri

Senin, 30 Juni 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes Seorang wanita berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MD (38), yang bekerja di RSUD Arifin Ahmad di kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria beristri berinisial HM (30). Dugaan tersebut mencuat setelah istri sah HM, yakni SF (32), yang merupakan tenaga honorer di Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti, mencurigai adanya perubahan sikap dari suaminya sejak awal tahun lalu.

Dugaan perselingkuhan ini bermula dari kecurigaan SF yang mendapati suaminya mulai bersikap tertutup, sering pulang larut malam, dan menghindari komunikasi. Setelah melakukan penelusuran pribadi, kepada media ini SF mengungkapkan bahwa HM telah menjalin hubungan dengan MD sejak awal 2023 dan diduga telah melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan dirinya, Selasa (10/06/25).

Sangat mengejutkan, dari hasil pernikahan siri tersebut, keduanya diduga telah memiliki seorang anak jenis kelamin laki-laki. Hal ini menambah beban psikologis bagi SF sebagai seorang istri sah. Kejadian ini jelas merasa dirinya telah dikhianati. Bukan hanya sebagai status istri sah namun, sebagai mitra dalam rumah tangga yang sah menurut hukum negara.

Terkait statusnya sebagai ASN, MD berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika dugaan ini terbukti, jelas ini melanggar kode etik, ia dapat menerima hukuman mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat dari statusnya sebagai ASN.

Tidak hanya sanksi administratif, kasus ini juga berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Dugaan perzinaan bisa dikenakan pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku hubungan seksual di luar pernikahan yang sah.

Selanjutnya, merasa haknya sebagai istri telah dilanggar, SF langsung menggandeng Lembaga Bantuan Hukum DPD Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) untuk menempuh jalur hukum. SF akan melaporkan kasus ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.

Kemudian, masyarakat pun merespons dengan berbagai reaksi, mayoritas mengecam keras tindakan yang dinilai mencoreng nama baik ASN. Desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan tegas semakin kuat, guna menjaga integritas lembaga pemerintahan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran etika.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada MD melalui nomor 08126886XXX oleh media ini belum mendapatkan respons hingga saat ini.



Indre MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS
Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Telah Terbukti TR Melakukan Pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Usai Dikaji Inspektorat Lebak. Dirinya Meminta Ma’af Kepada LSM GMBI, Atas Kehilafannya
PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.
Rudy Susmanto Usahakan Bakal Diresmikan Presiden Prabowo Subianto, terkait pmbangunan masjid raya pakan sari.
Rudy Susmanto Targetkan 14.000 Rutilahu di  Kabupaten Bogor Dibangun dalam 3 Tahun Saeful Ramadhan 30 Juni 2025
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Kenaikan Pangkat 52 Personel: “Tugas Adalah Kehormatan, Bukan Beban”
Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:36 WIB

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS

Senin, 30 Juni 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 20:06 WIB

Oknum ASN Wanita Di Pekanbaru Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri Dengan Pria Beristri

Senin, 30 Juni 2025 - 18:01 WIB

Telah Terbukti TR Melakukan Pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Usai Dikaji Inspektorat Lebak. Dirinya Meminta Ma’af Kepada LSM GMBI, Atas Kehilafannya

Senin, 30 Juni 2025 - 17:42 WIB

PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.

Berita Terbaru