Polda SumSel Cepat Respon Kejadian Korban Kecelakaan Kendaraan Bermotor

Minggu, 2 Juli 2023 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang/MBS- Pada momen peringatan Hari Bhayangkara ke-77, mari kita melihat bagaimana kerja Polri tidak akan ada habisnya dalam berbuat kebaikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Personil Bidhumas Polda Sumsel merespon cepat kejadian laka lantas yang ditemui saat berlintas pada hari Minggu tanggal 1 Juli 2023 sekira pukul 11.20 WIB di Jl. Demang Lebar Daun seberangan RS. Bunda Palembang, korban an. Yanuar Diansyah (48 Th), Islam, Karyawan Swasta, alamat Pondok Palem Indah RT 072 RW 019 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang Alang Lebar Palembang

Korban langsung dibawa ke RS. Bhayangkara Palembang menggunakan kendaraan dinas Bidhumas Polda Sumsel, untuk kendaraan korban No.Pol : BG 5452 UF langsung diamankan ke Pos Lantas terdekat oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang.

Dalam setiap langkahnya, Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam menghadapi tantangan ini, Polri tidak kenal lelah dan terus berupaya memberikan bantuan dan solusi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Jika butuh bantuan Kapolri siap melayani 24 jam tinggal hubungi nomor bantuan melalui wa online atau pos penjagaan.
Pungkas
(Mry)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya
Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP
Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton
Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri
Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid
KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Tidak Ada Larangan Mutlak Bagi Guru Laki- Laki Memelihara Rambut Panjang” Ini Penjesannya”

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 10:47 WIB

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya

Jumat, 12 September 2025 - 10:25 WIB

Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP

Jumat, 12 September 2025 - 10:15 WIB

Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri

Jumat, 12 September 2025 - 09:42 WIB

Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid

Jumat, 12 September 2025 - 09:35 WIB

KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI

Berita Terbaru