PT RIAU AGRINDO TANPA HGU TIDAK BISA MENDALILKAN SESEORANG MELAKUKAN PENCURIAN TBS

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes. com. Bengkulu Tengah.-Nurhasan Menanggapi Perusahaan Sering melaporkan Warga. Dengan Dalil dugaan Penyerobtan pencurian TBS Tandan Buah sawit, hal ini pernah di lakukan oleh Perusahaan PT Riau Agrindo agung, yang Berlokasi di kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Konsekuensi PT RAA Diduga, Tidak memiliki HGU Tentu Tidak bisa mendalilkan Melangar pasal 107 UU 39/2014 Tentang perkebunan setiap orang menduduki memanen hasil perkebunan tersebut, apalagi mendalilkan setiap orang bila Melangar pasal 362 KUHP pencurian bila lahan/tanah belum berstatus HGU.

Menurut Nurhasan, yang nama nya pencurian itu pasti ada pelaku yang mengambil kepunyaan orang lain, Akan Tetapi bila Tidak ada HGU maka kepunyaan itu tidak melekat kepada perusahaan.

HGU adalah surat tanda bukti hak kepunyaan badan hukum PP 24/1997 pasal 32..HGU merupakan bukti otentik tertingi kepemilikan UUPA pasal 20 . 27. Seripikat adalah bukti terkuat UU 5/1960. MK 10k/1983.Tanpa Sertipikat belum la membuktikan bahwa yang bersangkutan sebagai pemilik Tanah.

Contoh nya PT Riau Agrindo agung yang diduga Tidak memiliki HGU maka Tidak bisa mendalilkan seseorang Melangar pasal 362 KUHP pencurian dan medalilkan seseorang Melangar UU 39/2014 ..Maka dalam melakukan kegiatan/usaha perkebunan di wajibkan Memiliki HGU Hak sudah Di isyaratkan Oleh UU 39 /2014 Pasal 47 perusahaan Perkebunan wajib Memiliki HGU dan IUP. Ujar Nurhasan.

PT Riau Agrindo agung Tidak memiliki HGU & IUP-B sekira 17 Tahun. IUP -B no 05/2011 Di terbitkan Bupati Bengkulu Tengah Batal, Demi Hukum Kerna PT RAA beraktipitas Di lintas wilayah kabupaten.

Maka Konsekuensi Perusahaan Tidak memiliki Sertipikat HGU Maka Perusahaan Tersebut sering Berhadapan dengan resiko pengambilan dan penyerobotan lahan laporan LP tetap di proses oleh APH, namun 24 jam bila tidak di temukan Bukti permulaan Dan bukti legalstending sebagai Bukti dokumen/surat sepeti Sertipikat HGU maka terlapor wajib di lepas kan. Ungkap nya

Karena unsur dua alat bukti tidak terpenuhi ini konsekuensi badan usah Tanpa HGU. kita semua sepakat tidak setuju dengan adanya pencurian TBS, dan penyerobotan Lahan Namun Bila perusahaan Tanpa HGU sudah jelas berhadapan dengan masyarakat. Tutup Nurhasan.

(MBS Bengkulu utara)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ploting Point Pagi, Personel Polsek Pontinanak Utara Prioritas Pengaturan Dilokasi Padat Arus Lalulintas
Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi SDM Koperasi Merah Putih
Peningkatan Keterampilan dan Pemberian Stimulus Pembangunan Usaha Bagi Masyarakat Desa Hutan Ayu
Kapolres Langkat Hadiri Pembukaan MTQ ke-58 Kabupaten Langkat
Polres Langkat Laksanakan Pos Padat Pagi Upaya Ciptakan Kamseltibcarlantas
Bupati Taput Pimpin Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan Perangkat Daerah.
Bupati Bersama Anggota DPRD Humbang Hasundutan Tanam Kentang di “Bumdes Sipalakki Makmur”
PEMKAB SAMOSIR LUNCURKAN INOVASI “RAMOS PANTAS” ATASI STUNTING

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 22:36 WIB

Ploting Point Pagi, Personel Polsek Pontinanak Utara Prioritas Pengaturan Dilokasi Padat Arus Lalulintas

Kamis, 13 November 2025 - 21:14 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi SDM Koperasi Merah Putih

Kamis, 13 November 2025 - 20:30 WIB

Kapolres Langkat Hadiri Pembukaan MTQ ke-58 Kabupaten Langkat

Kamis, 13 November 2025 - 20:23 WIB

Polres Langkat Laksanakan Pos Padat Pagi Upaya Ciptakan Kamseltibcarlantas

Kamis, 13 November 2025 - 19:21 WIB

Bupati Taput Pimpin Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan Perangkat Daerah.

Berita Terbaru