Kampar, mitramabes.com. 25 Juni 2025 Seorang oknum karyawan PTPN IV Regional III Kebun Sei Lindai, berinisial JP, diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, TS, di sebuah warung remang-remang yang terletak di Jalan Raya Kasikan–Suram, tepatnya di wilayah Terantam Blok H, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan resmi dibuat oleh korban ke pihak kepolisian. JP yang merasa terpojok oleh pemberitaan dan sorotan publik, mencoba menutupi kegelisahannya dengan menggelar konferensi pers serta memberikan klarifikasi kepada beberapa media.
Dalam keterangannya, JP membantah seluruh tuduhan dan menyebut informasi yang beredar sebagai bentuk fitnah. Ia juga mengaku kecewa terhadap sang istri dan anaknya yang dianggap memberikan keterangan palsu kepada pihak berwenang. Namun, berbeda dengan pernyataan JP.
Edward Pasaribu, SH, kuasa hukum korban TS, dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp kepada jurnalis detakkeadilan.com, menegaskan bahwa dugaan KDRT yang dilakukan JP telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 44 undang undang nomor 23 Tahun 2024.
“Klien kami sudah resmi melaporkan tindakan KDRT tersebut ke Polsek Tapung Hulu dengan Nomor Laporan: LP/B/96/VI/2025/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tertanggal 17 Juni 2025,” jelasnya.
Sementara itu, IPTU Hermoliza, SH, MH, selaku Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025), menyampaikan bahwa proses hukum atas laporan tersebut masih terus berjalan.
“Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi pada Kamis (19/6/2025). Saat ini kami masih menunggu hasil visum dari tim medis. Setelah hasil visum keluar, baru kami akan memanggil terlapor JP untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Namun, respons JP melalui konferensi pers menuai kontroversi setelah sejumlah media menerbitkan pernyataannya dengan judul “Tayangkan Berita Miring di Media, Wartawan Asal Rohil Terancam Dipolisikan” pada Minggu, 22 Juni 2025. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis terkait dugaan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Di sisi lain, TS, korban sekaligus istri JP, menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, hingga Polda Riau, agar kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya hanya ingin keadilan atas apa yang saya alami. Saya percaya negara ini memiliki hukum yang berpihak kepada korban kekerasan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, tidak hanya karena keterlibatan oknum karyawan perusahaan negara, tetapi juga karena dinamika penyikapan publik dan media terhadap kasus KDRT yang masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
Editor: TR Waruwu MBS