Mitra mabes, com. Benteng 24/06/2025.-Nurhasan Sangat merespon atas Terpasangnya sebuah Balelo yang BertuliskanTentang perundang undangan yg tercantum Di baleho sangat lah benar Untuk edukasi Buat Masyarakat Yang Membaca.
Menurut Nurhasan, hal itu Kurang Tepat dan Tidak logis Terpasang di lahan perkebun ilegal. perlu kita sampaikan Bahwa PT RAA. Itu ilegal Beraktipitas sekira 17 tahun Tampa HGU dan IUP-B, dari gubernur provinsi Bengkulu karena yang Memiliki Kewenangan Penerbitan IUP-P, untuk lintas wilayah kabupaten adalah Gubernur hal ini kewenangan untuk penerbitan iup tahun 2011 Mengacu pada Permentan no 26 tahun 2007 pasal 13 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.dan UU 39 tahun 2014 pasal 48 lintas wilayah kabupaten adalah kewenangan gubernur bukan kewenangan bupati
Menurut nya, IUP-B nomor 005 /2011 di terbitkan oleh Bupati Benteng Batal demi hukum karena Menyalahi peraturan perundang undangan dan kewenangan bupati penerbit IUP-B nomor 005 tahun 2011 bisa di pidana. Ujar Nurhasan
“Disini saya sampai kan Bahwasahnya PT Riau Agrindo agung BERAKTIPITAS secara ilegal sekitar 17 tahun, Tanpa HGU dan IUP-B, dari gubernur hal ini kejahatan perkebunan luar biasa”.katanya
Masalah Baleho yang terpasang di lahan non status tersebut, yang berlambang Kapolri atas nama PT Riau Agrindo agung kalau saya menilai ini adalah bentuk Pembodohan Masyarakat, ungkap nya
Karena terpasang di lahan ilegal seperti yang tertulis di baleho pasal 107 UU 39 tahun 2014, tentang perkebuan berbunyi setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan mengunakan menduduki dan/atau menguasai lahan perkebuan bisa di pidana
Mari kita tapsirkan secara seksama PT RAA, menguasai menduduki mengunakan lahan Tanpa hak selama 17 tahun mesti di proses hukum, perlu kita ketahui bahwa sertipikat HGU adalah surat tanda bukti hak dalam menguasai data fisik dan data yuridis dan alat pembuktian yang sah dan kuat di muka hukum .PP 24/1997 PASAL 32..KEPUTUSAN MK NO 10k/1983 mengatakan bukti kepemilikan tanah penguasaan terhadap tanah dalam sengketa Tanpa adanya alas hak (HGU) “Rest title”dari pada pengusaan tanah tersebut,
Menurut keterangan Nurhasan Sampai Saat ini Bahwa PT RAA, Menunjukkan memiliki Sertipikat HGU, kalau jawaban nya belum berarti PT RAA, tidak memiliki penguasaan tanah..di baleho juga tertera pasal 363 KUHP pencurian.
Yang nama nya pecurian pasti di lakukan seseorang tehadap pemilik lahan yang sah sementara lahan yg di kelelola PT RAA tidak memiliki bukti dokumen Penguasaan hak yaitu Sertipikat HGU, maka menurut Nurhasan, lahan tersebut bukan milik PT RAA, secara hukum dan lahan tersebut hanya di tanam kelapa sawit secara ilegal artinya TBS selama ini yg di panen oleh PT RAA, adalah TBS ilegal mari kita bahas UU 39 tahun 2014 pasal 47 perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu WAJIB Memiliki HGU dan iup -B dan keputusan MK no 138/2015 juga memutus kan Wajib memiliki HGU dan iup.
Sementara itu menurut keterangan Nurhasan, PT RAA tidak memiliki HGU dan IUP-B dari gubernur karena lintas wilayah kabupaten artinya yang harus di pidana itu PT RAA,
Baca UU 39/2014 pasal 105 Tapi di provinsi Bengkulu pasal 105 Belum pernah di terapkan terhadap pimpinan perusahaan kalau ada pihak pihak penegak hukum Polda jaksa yang berani menerapkan pasal tersebut terhadap PT RAA, maka saya akan berjalan kaki dari rumah saya ke provinsi Bengkulu. Ujar nya
Sangat hebat pak Kejati, kalau berani menerapkan pasal pasal yang bisa mempidanakan pimpinan PT Riau Agrindo agung mimpi di siang bolong bukti nya 17 tahun Beraktipitas secara ilegal mengeruk kekayaan alam kabupaten Bengkulu tengah dan Bengkulu Utara Bebas seakan akan Pihak terkait tunduk dan patuh kepada pimpinan PT Riau Agrindo agung karena ini kejahatan luar biasa saran saya copot baleho tersebut demi menjaga marwa Kapolres Bengkulu tangah seakan akan polres Bengkulu tegah merestui kegiatan ilegal PT Riau Agrindo agung. Tutup Nurhasan HR.
(Kabiro MBSBengkulu utara)