Aturan Dana Desa di Gunakan Untuk Bimtek Kepala Desa dan BPD, Penggunaan Dana Desa Untuk Bimtek BPD se-Deli Serdang Diduga Cacat Hukum

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang MBS- Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek (Bimbingan Teknis) oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Kades (Kepala Desa) harus melalui proses yang transparan dan akuntabel. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

 

1. *Musyawarah Desa*: Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek oleh BPD sebaiknya dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Dusun. Ini untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

 

2. *Rencana Kegiatan*: BPD dan Kades harus membuat rencana kegiatan Bimtek yang jelas, termasuk tujuan, sasaran, dan anggaran yang dibutuhkan.

 

3. *Penganggaran*: Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek harus dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan dilaporkan secara transparan.

 

4. *Akuntabilitas*: BPD dan Kades harus mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa untuk Bimtek dengan baik, termasuk melaporkan hasil kegiatan dan penggunaan anggaran.ucap Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber.

 

Jika BPD dan Kades menggunakan Dana Desa untuk Bimtek tanpa melalui musyawarah dusun, maka dapat dikatakan bahwa proses tersebut tidak transparan dan tidak akuntabel. Oleh karena itu, sebaiknya BPD dan Kades melakukan musyawarah dusun untuk memastikan bahwa kegiatan Bimtek tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.ungkap Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber.

 

Dasar hukum penggunaan Dana Desa

 

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa

 

2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus dianggarkan dalam APBDesa dan dilaporkan secara transparan

 

3.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transparansi Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penggunaan Dana Desa harus ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Ucap Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber

 

Dasar hukum tersebut menegaskan pentingnya musyawarah desa dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dan apabila Undang-undang tersebut dilanggar oleh Kades dan BPD maka dapat dikenakan sangsi berupa Teguran dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Desa, Pengembalian Dana Desa, Sangsi Administratif seperti penundaan atau pemotongan Dana Desa dan dapat dipidana penjara jika terdapat unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai pasal pasal dalam kitab undang-undang KUHP. Ujar wakil kaperwil Sumut media Lensa Siber.Senin (23/6/2025)

 

Terkait kegiatan Bimtek BPD se-Deli Serdang yang di Prakarsai oleh Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) Hari Minggu tanggal 22 Juni 2025- 25 Juni 2025 hari Rabu dan Hari Rabu tanggal 25 Juni 2025-28 Juni 2025 Hari Sabtu di Hotel yang ada di Berastagi Kabupaten Karo diragukan legalitas Dasar hukumnya dalam penggunaan Dana Desa untuk Bimtek BPD se-Deli Serdang yang menggunakan Dana Desa perorangannya Rp 6.500.000× berapa orang BPD yang mengikuti Bimtek tersebut, Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek BPD se-Deli Serdang tersebut akan dilaporkan Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber ke Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Ke Tipikor Polresta Deli Serdang.ucap Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber.Senin (23/6/2025)

 

Agus

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Melaksanakan Rapat Paripurna,,,
Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih
Di Duga Brosur Lelang Anggunan Secara Sepihak . . . .
Kapolda Lampung: Premanisme Hambat Iklim Investasi, Perlu Kolaborasi Ciptakan Keamanan
PEMDES PEMATANG RAHIM GELAR MUSDES DALAM RANGKA PENETAPAN INDEKS DESA MEMBANGUN
Pemdes Sinar Wajo Gelar Sosialisasi dan Bentuk Tim Pendataan Indeks Desa 2025
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha
Bimtek ke Berastagi Menuai Kritik, BPD Desa Disorot atas Dugaan Penghamburan Uang

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:32 WIB

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Melaksanakan Rapat Paripurna,,,

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:51 WIB

Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:35 WIB

Di Duga Brosur Lelang Anggunan Secara Sepihak . . . .

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:24 WIB

Kapolda Lampung: Premanisme Hambat Iklim Investasi, Perlu Kolaborasi Ciptakan Keamanan

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:25 WIB

PEMDES PEMATANG RAHIM GELAR MUSDES DALAM RANGKA PENETAPAN INDEKS DESA MEMBANGUN

Berita Terbaru

NASIONAL

Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:51 WIB

NASIONAL

Di Duga Brosur Lelang Anggunan Secara Sepihak . . . .

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:35 WIB

BERITA UTAMA

Sinergi Semua Pihak, Atasi Karhutla.

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:08 WIB