Himbauan Kapolres Kaur Terhadap Massa ASBS dan FPWK Yang Akan Melaksanakan Aksi ke PT. DSJ

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR BENGKULU, MBS.com- Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penyampaian pendapat dijamin oleh negara, hal ini tertuang dalam Pasal kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, F. Ia juga memastikan bahwa pihaknya sangat menghormati hak penyampaian pendapat dimuka umum, Minggu (22/6/2025).

 

“Pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan memiliki tata cara dalam aplikasinya di lapangan. Seperti tertuang dalam pasal 6 itu harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum, serta dilarang melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas,” terang Kapolres Kaur.

 

“Kami mengingatkan tata cara lain yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat,” sambungnya.

 

Pucuk pimpinan Polres Kaur itu melanjutkan, dalam pemberitahuan demonstrasi tersebut tentunya harus memuat maksud dan tujuan tempat, lokasi, dan rute, waktu serta lama, bentuk, penanggung jawab, nama, alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan jumlah peserta aksi.

 

“Kehadiran kami (Polri) pada saat berlangsungnya unjuk rasa atau demonstrasi semata-mata dalam menjalankan tugas pengamanan. Termasuk memberikan pengamanan terhadap massa yang berunjuk rasa dari pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi hak mereka dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.

 

AKBP Yuriko menyinggung, seperti yang sudah di sampaikan oleh pengurus ASBS ( Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan ) dan FPWK ( Forum Peduli Warga Kedurang ) melalui surat dengan kegiatan penyampaian aspirasi dan pemblokiran jalan lahan PT. DSJ yg akan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 – 29 Juni 2025.

 

”Kami (Polri) tentunya tidak melarang unjuk rasa tapi melarang aksi dan tindakan melanggar hukum lainnya pada saat melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum,” tegasnya.

 

“Kehadiran Polri di tengah berlangsungnya unjuk rasa bukan untuk membungkam atau menghalang-halangi, melainkan untuk mengawal dan mengamankan,” terangnya.

 

Disisi lain, kata Kapolres Kaur, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

 

“Tapi sekali lagi, sepanjang penyampaian pendapat yang dimaksud itu memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” pintanya.

 

Unjuk rasa itu yang mengarah kepada tindak pelanggaran terhadap UU dimaksud, maka pihak Polri sebagaimana tugasnya, akan mengambil serangkaian tindakan dalam upayanya menegakkan hukum yang dalam penerapannya dilakukan secara humanis, terukur dan terarah.

 

Diantaranya lewat himbauan berulang-ulang, dan upaya negosiasi agar massa unjuk rasa tidak melakukan aksi yang melanggar UU, tegas Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda.

 

“Manakala upaya himbauan dan negosiasi itu tidak diindahkan, maka Polri akan melakukan penindakan hukum secara humanis, terukur, dan terarah,” ucap Kapolres Kaur. (Ripasi)

 

Sumber : Humas Polres Kaur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KADES KERANGGAN (ASDI.SE) MEMINTA ASET FASUM PT FS AGAR SEGERA DI SELESEKAN LEGALITASNYA.
HUT Bhayangkara Polda Lampung Ke-79 : Turnamen Catur Piala Kapolda Cup Berakhir
Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian
Polsek Simpang Empat Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
“Apapun Masalahmu, Narkoba Bukan Jawabannya” — Polres Tanah Karo Tekankan Pentingnya Cari Solusi Sehat
KP3D: Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pantai Sederhana Harus Diusut Tuntas – Kades Bertanggung Jawab, BPD Wajib Membuktikan Dugaan Penyalahgunaan
Gelar Patroli Gabungan, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Sepeda Motor Balap Liar
Dir IPM RD 75 Desak Polda Jateng Periksa Oknum Penyidik Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Kenji)

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 01:33 WIB

KADES KERANGGAN (ASDI.SE) MEMINTA ASET FASUM PT FS AGAR SEGERA DI SELESEKAN LEGALITASNYA.

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:49 WIB

HUT Bhayangkara Polda Lampung Ke-79 : Turnamen Catur Piala Kapolda Cup Berakhir

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:44 WIB

Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:27 WIB

“Apapun Masalahmu, Narkoba Bukan Jawabannya” — Polres Tanah Karo Tekankan Pentingnya Cari Solusi Sehat

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

KP3D: Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pantai Sederhana Harus Diusut Tuntas – Kades Bertanggung Jawab, BPD Wajib Membuktikan Dugaan Penyalahgunaan

Berita Terbaru