INDRAMAYU, MitraMabes.com || Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar merespon cepat terkait sekelompok pemuda yang menggangu aktivitas pengguna jalan raya wilayah hukum Polsek Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto kepada awak media, Sabtu (01/07/2023).
Kapolsek menyampaikan, berawal pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110.
“Pada hari Jumat 30 Juni 2023 sekitar jam 18.30 wib, kami mendapat informasi melalui layanan Call Center Polisi 110 ada sekelompok anak muda mengendarai kendaraan dan menggangu aktifitas pengguna jalan raya,” kata Kapolsek.
Mendapat informasi itu petugas langsung menuju TKP yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut.
“Benar saja, di lokasi tersebut terdapat sejumlah anak muda yang dimaksud oleh masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 6 ( enam ) orang anak muda yang di duga menggangu aktifitas pengguna jalan,” terang Kapolsek.
Di Mako Polsek Karangampel, lanjut Kapolsek, kami lakukan pendataan dan pembinaan kepada sekelompok pemuda serta menghubungi pihak keluarga.
Selain diberikan pembinaan para remaja ini juga membuat pernyataan tertulis di ketahui oleh pihak keluarga dan aparat Desa.
“Selanjutnya para remaja tersebut kami kembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan para orang tua remaja tersebut telah meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku dan perbuatan anak-anak mereka yang telah mengganggu ketertiban umum,” Jelas AKP Suprapto. (Abid)










