Apa Yang Dimaksud Dengan Hari Bhayangkara, Diperingati Setiap 1 Juli

Minggu, 22 Juni 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com – Arti Hari Bhayangkara pada hakekatnya mengandung arti agar warga Polri mengetahui dan meresapi perjalanan sejarah Polri, menyadari dan menyelami makna dari kejadian atau peristiwa penting pada masa lampau yang telah dilakukan oleh para syuhada Kepolisian RI, serta agar warga polri dapat mengheningkan cipta segala amal bakti dan pengorbanan yang telah diberikan oleh para Bhayangkara yang telah gugur mendahului untuk dapat diresapi dalam diri dan jiwa warga Polri

Cara memperingati Hari Bhayangkara, di dalam surat keputusan Perdana Menteri RI Nomor 86/ PM/ 1954 itu disebutkan, Hari Kepolisian harus diperingati dengan upacara setiap 1 Juli di masing-masing kantor Polisi. Upacara digelar dengan mengucapkan kode kehormatan Kepolisian Negara dan diadakan pidato yang dapat mempertebal rasa persatuan, serta kesatuan polisi negara.

Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 1946. Perpres tersebut menjadikan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah menjadi satu kesatuan nasional. Tentunya dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab secara langsung pada pimpinan tertinggi negara yaitu Presiden RI

Definisi Bhayangkara, istilah Bhayangkara diambil dari nama pasukan elit pada masa kerajaan Majapahit pasukan Bhayangkara terdiri atas 15 pengawal raja yang saat itu adalah Jayanegara. Pasukan elit tersebut dipimpin oleh Gajah Mada. Sejak 1 Juli 1946 hingga sekarang istilah Bhayangkara menjadi identitas kepolisian. Pada tahun 2025 ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Bhayangkara dengan tema Polri untuk masyarakat.

Polri dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tanggal 1 April 1999. Pemisahan ini ditandai dengan penyerahan Panji Tri Brata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI kepada Kapolri Jenderal Roesmanhadi pada upacara di Mabes ABRI Cilangkap, Jakarta Timur.

Pemisahan ini merupakan bagian dari proses reformasi dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999. Setelah pemisahan, Polri ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan Keamanan (Dephankam).

Satu tahun kemudian TAP MPR Nomor IV/ MPR/ 2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/ MPR/ 2000 menetapkan kemandirian Polri di bawah Presiden RI, Buserta mengatur reformasi birokrasi untuk menjadikannya lebih profesional dan bermartabat.

Pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.

Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Sukarno Putri pada tanggal 8 Januari 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dilatarbelakangi dengan tuntutan agar Polri yang mandiri dan terlepas dari ABRI sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

Sumber : Berbagai Sumber (Red)

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ramaikan HUT Bhayangkara ke-79, 1000 Peserta Daftar Lomba Konten Kreatif Polri
Himbauan Kapolres Kaur Terhadap Massa ASBS dan FPWK Yang Akan Melaksanakan Aksi ke PT. DSJ
Wajah Pasar Terpadu Paya Ilang Takengon
Karyawan Pemanen PT PN IV Reg VI Kebun Julok Rayeuk Utara Tetap Bekerja Pada Hari Libur Demi Mencapai Raihan Produksi Sesuai RKAP
Ciptakan Suasana Aman dan Khidmat Majelis GPdI Tigapanah dan Babinsa Koramil Pam Ibadah Minggu,
Babinsa Koramil 01/Barusjahe dan Majelis GBKP Sukajulu Pengamanan Ibadah Minggu
Kepedulian Sosial, Pemdes Sudimampir Lor Sambut 1 Muharram 1447 H Berikan Santunan Anak Yatim Piatu
Kades cup 2025,sepak bola u 16,di buka di lapangan stadion mini cikahuripan klapanunggal kab bogor.

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:57 WIB

Ramaikan HUT Bhayangkara ke-79, 1000 Peserta Daftar Lomba Konten Kreatif Polri

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:55 WIB

Himbauan Kapolres Kaur Terhadap Massa ASBS dan FPWK Yang Akan Melaksanakan Aksi ke PT. DSJ

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:50 WIB

Wajah Pasar Terpadu Paya Ilang Takengon

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:47 WIB

Karyawan Pemanen PT PN IV Reg VI Kebun Julok Rayeuk Utara Tetap Bekerja Pada Hari Libur Demi Mencapai Raihan Produksi Sesuai RKAP

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:19 WIB

Ciptakan Suasana Aman dan Khidmat Majelis GPdI Tigapanah dan Babinsa Koramil Pam Ibadah Minggu,

Berita Terbaru

NASIONAL

Wajah Pasar Terpadu Paya Ilang Takengon

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:50 WIB