Kabupaten Bekasi Mitra Mabes.Com – Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) secara terbuka mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, atas pelaksanaan program strategis penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang saat ini terkesan ambigu dan membingungkan masyarakat.
KP3D menyoroti secara tajam ketidakkonsistenan yang terjadi di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, di mana penertiban bangli di sepanjang Kali CBL, Kali Ceger, dan Kali Telar seharusnya dilakukan pada 26 Mei 2025, berdasarkan *surat resmi dari Kepala Desa Muktiwari (Nomor: PM.05.01/100/MTW/V/2025).* Surat tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi No. 2 Tahun 2025, yang menjadi pijakan hukum program strategis penataan wilayah Bupati Ade Kunang.
Namun ironisnya, penertiban tersebut tidak pernah terlaksana. Justru beredar foto Kades Muktiwari berpose akrab dengan Kang Dedi Mulyani, Gubernur Jawa Barat (KDM) dalam kunjungan ke Desa Wanasari — wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan bangli yang direncanakan untuk ditertibkan.
_”Kunjungan KDM ke Desa Wanasari yang sangat dekat dengan lokasi Bangli CBL tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah kehadiran tersebut sebagai bentuk pengawasan? Atau justru sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu?” — tegas KP3D dalam pernyataan sikapnya._
KP3D menilai situasi ini menunjukkan adanya indikasi tebang pilih, bahkan pembiaran sistematis terhadap pelanggaran tata ruang dan peraturan daerah. Hal ini berpotensi menjadi maladministrasi, dan bertentangan langsung dengan misi penataan wilayah yang digaungkan oleh *Bupati Ade Kunang dalam RPJMD 2025–2029 dan program 100 Hari Kerja (Asta Perintah Harian).*
Atas dasar ketidakkonsistenan yang semakin terang ini, KP3D mempertanyakan secara terbuka kepada :
1. Kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi:
_Apa langkah pengawasan internal terhadap aparatur desa yang tidak melaksanakan amanat Perbup No. 2 Tahun 2025?_
2. Kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat:
_Apakah ini termasuk bentuk pembiaran dan diskriminasi dalam pelayanan publik yang layak dilakukan investigasi?_
3. Kepada Bupati Bekasi Ade Kunang:
_Di mana komitmen Bupati untuk menertibkan bangunan liar secara adil dan merata, tanpa intervensi atau perlindungan politik?_
Jika Peraturan Bupati bisa diabaikan oleh kepala desa sendiri, maka rakyat akan bertanya:
_Untuk siapa hukum dibuat, jika pelaksanaannya hanya berlaku untuk yang lemah?_
KP3D menegaskan bahwa penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas adalah bentuk kemunduran demokrasi lokal. Jangan sampai agenda strategis pembangunan justru dirusak oleh elit lokal yang bermain dua wajah — bersurat tegas, tapi berpose mesra dengan pengganggu tata ruang.
(Red)