Pemda Indramayu Klaim Gedung GPI Miliknya, Sekjen FPWI Minta Tunjukan Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, MBS- Berawal dari beredarnya surat pemberitahuan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu yang ditandatangani oleh Sekda Indramayu Aep Surahman Nomor : 00.2.5/1700/BKAD Tertanggal 16 Juni 2025. Kini berakibat tidak harmonisnya antara Insan Pers serta Pemkab Indramayu, Kamis (19/06/2025).

Dijelaskan dalam surat tersebut, Pemda Indramayu meminta kepada Organisasi Wartawan untuk segera mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu yang berada di JL. MT. Haryono Sindang, yang rencananya akan di alihfungsikan sesuai dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah.

Namun surat yang dilayangkan oleh Sekda Indramayu yang mengklaim aset miliknya kini dibantah oleh salah satu masyarakat Sindang sekaligus Sekertaris FPWI Tomi Susanto mengatakan, jika pemda bisa membuktikan Gedung GPI miliknya, buktikan secara fisik.

“Simpel saja menjawab surat Sekda Indramayu, jika punya bukti kepemilikan aset (Gedung GPI) berupa Sertifikat atau AJB dan lainnya, silahkan. Tetapi jika tidak bisa membuktikan jangan buat opini bahwa Insan Pers di Indramayu ini semena-mena,” Tegasnya.

Tomi juga meminta agar Sekda Indramayu segera meninjau ulang surat tersebut dan mempertimbangkan kembali demi menjaga kondusifitas serta kemitraan dengan Insan pers.

“Saya meminta agar Sekda Indramayu mencabut surat pemberitahuan pengosongan Gedung GPI dan melakukan jumpa pers klarifikasi. Saya juga sudah berkoordinasi dengan organisasi wartawan luar daerah seperti Cirebon, Subang, Majalengka, Kuningan untuk hadir pada 23 Juni 2025 nanti,” Ucapnya.

Sebelumnya Pemerintah Desa Sindang menerima surat jawaban Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dengan Nomor : 593/632/BP, pada 5 September 2022, atas jawaban surat Pemerintah Desa Sindang sebelumnya.

Perlu diketahui, tanah Gedung GPI merupakan Aset milik Pemerintah Desa Sindang. No Leter C 1 persil 60 luas 1.047 meter persegi dan tercatat di Pemerintah Desa Sindang.

(Thoha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Hadir di Lampung Tengah, Solusi Rehabilitasi Para Korban Penyalahgunaan Narkoba
Dalam HUT bhayangkara ke 79 Polsek Cipeundeuy membagikan sembako 40 paket
RSUD Cabang Bungin Layak Menjadi Tipe C
Pengurus PGRI Provinsi Kaltim ,serta Pengurus Cabang PGRI Kab/Kota , ikuti Rapimnas I masa bakti XXIII Tahun 2025 di Jakarta
Masyarakat Desa Cot Rambung Menolak Pengukuran HGU PT Ambiya Putra Oleh BPN
Polres Paser Raih Penghargaan Pelayanan Prima dan Zona Integritas!
Pemkab Indramayu Melalui BKPSDM Didukung BKN RI Luncurkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Penemuan Bayi Perempuan Gegerkan Warga Seputih Banyak Lampung Tengah, Kapolsek: Masih Kami Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:25 WIB

Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Hadir di Lampung Tengah, Solusi Rehabilitasi Para Korban Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:15 WIB

Dalam HUT bhayangkara ke 79 Polsek Cipeundeuy membagikan sembako 40 paket

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:14 WIB

RSUD Cabang Bungin Layak Menjadi Tipe C

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:24 WIB

Masyarakat Desa Cot Rambung Menolak Pengukuran HGU PT Ambiya Putra Oleh BPN

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Polres Paser Raih Penghargaan Pelayanan Prima dan Zona Integritas!

Berita Terbaru

NASIONAL

RSUD Cabang Bungin Layak Menjadi Tipe C

Jumat, 20 Jun 2025 - 11:14 WIB