BOGOR,limusnunggal. MBS || Pemerintah Pusat Nomor 191 Tahun 2014 Pasalnya, Pertamina telah menerbitkan surat edaran nomor: 407/F144A0/2016-S3 tentang larangan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar dengan menggunakan jerigen maupun pengecoran dengan modus yang pada umumnya helikopter dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Namun Sangat di Sayangkan, Nampaknya larangan itu tidak di indahkan oleh sebagian pengelola atau pemilik SPBU, Salah satunya SPBU yang berada di Wilayah limusnunggal kecamatan cileungsi kab bogor.
Dari hasil pantauan Awak Media, slah satu SPBU itu terlihat sedang melayani atau melakukan pengecoran mengunakan mobil jenis toyota kijang NO POL 9277 FS yang sudah di modif,Praktik nakal ini juga terjadi di SPBU 34.168.16 terletak di Jalan Raya limusnunggal melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Solar.
Saat oprator di pertanyakan pengisian solar sudah berpa kali balik ia mengatakan, ya pak di sip saya atau sip 3 baru satu kali lebih lengkapnya sip yang ke dua mungkin sudah ber kali-kali, ujar oprator dengan polos.
Masih di lokasi SPBU limusnunggal KUSNADI selaku kordinator SPBU tersebut, saat di pertanyakan melayaninya terkait pengecoran pun, ia mengakui kl di sini sudah kena teguran sampai dua kali dari pihak MIGAS dan mungkin kalau ketauan se kali lagi bisa di tutup. Imbuhnya.
“Dalam hal ini Kami meminta agar SPBU yang berada di kecamatan CILEUNGSI DESA LIMUSNUNGGAL AGAR DI TINDAK TEGAS sesui uu yang berlaku.
Pasalnya pengecoran sudah di larang dan SPBU sudah melanggar Undang-undang no. 21 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58, sbagai mana yang di maksud.
dan ancaman dengan pidana penjara paling lama enam(6)tahun,dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00(enam puluh milyar rupiah),serta tambahan pidana pencabutan hak atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang di peroleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha gas dan minyak bumi.tutupnya
Rd-tim.