laporan Sukma di Polsek Tigalingga Tidak menuai Hasil Yang Baik : Akhirnya Di Laporan ke Poldasu.

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Sumut, Mitramabes – Sukma Singarimbun warga Gunung Sayang kecamatan Tigalingga kabupaten Dairi, tidak terima atas persoalan yang dia laporkan di Polsek Tigalingga kabupaten Dairi, hampir satu tahun belum ada titik terang nya akhirnya di laporkan ke Polda Sumut.( 18/6/2025)

Ia mengatakan, bahwa proses laporan nya nomor : LP /B/15/IX/2024/SPKT/POLSEK/POLRES DAIRI/ POLDA SUMATRA UTARA tanggal 12 September 2024 Pukul 12.27 WIB di Polsek Tigalingga, berliku liku tanpa ada titik terang dan seolah-olah saya di permainkan.


Ia juga mengatakan, pada tanggal 11 April 2025, L S, sebagai Kanit Tigalingga dan B S , mengarahkan saya untuk menanda tangani Surat permohonan berdamai. Ya, saya memang ada saya tandatangani namun saya buta hukum dan kurang tau isi surat tersebut ,” katanya lagi di ruang Dumas Poldasu.

Laporan tersebut ,Sudah di terima di Dumas Polda Sumut,dengan Nomor REG: STPM 16/VI/ 2025, pada tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib.

“Jf Sinaga mengatakan,laporan bapak kami terima , berhubung yang membidangi wilayah Dairi dan pak pak Bharat ada urus tugas luar, namun pengaduan ini akan kami tidak lanjuti ,” katanya.”

Terpisah, Melihat isi surat laporan tersebut, dan pengakuan Korban Yakni Sukma Singarimbun bahwa mobil yang di duga di gelapkan pelaku, sudah di kembalikan , melalui Kanit L S ,namun belum semua hak-hak pelapor dikembalikan.

Yang paling mengejutkan, adanya surat permohonan perdamaian dari pelapor yakni Sukma Singarimbun,Secara logikanya tidak lah mungkin Korban menjadi pemohon, seharusnya pelaku lah yang bermohon, ada apa ini Jangan-jangan ada kongkalikong ??,, dan didalam surat permohonan tersebut tertulis lampiran perdamaian namun surat perdamaian itu menurut pengakuan Suksma Singarimbun,tidak ada surat perdamaian, antara pelaku dan korban.

Hal ini sangat lah di pertanyakan, seharusnya jika ada perdamaian harus lah di hadapkan kedua belah pihak antara pelaku dan korban,dan kedua belah pihak menandatangani di atas materai,dan mengeluarkan SP3 sesuai UUD nomor 19 Tahun 2019 Pasal 109 ayat 2 ,jika SP3 belum di kelurkan maka perkara tersebut masih berjalan.

(TIM MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alumni 1999 SMP Negeri 10 Takengon Gelar Silaturahmi, Bentuk Pengurus Ikatan Alumni
Pengusaha Rental Asal Pidie Dianiaya di Aceh Tengah Usai Diteriaki Maling, Ini Penjelasan Polisi
Pelantikan Pengurus KONI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Berharap KONI Siap Dukung Visi Misi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Sekda : Mari Bangun Kualitas Pelayanan Dengan Kolaborasi Antar ASN
Samosir Terpilih Untuk Yang Pertama di Indonesia Sebagai Tempat Event Skala Internasional UTMB World Series, Bupati Samosir: Komitmen untuk Menjaga Kelestarian Alam dan Budaya
MODUS YAYASAN BUNDA PONTIANAK: Tahan Ijazah, Paksa Cari Pengganti, Peras Mantan ART – “Kami Disuruh Bayar Rp 5 Juta Kalau Mau Ijazah Anak Kami Kembali
Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Alumni 1999 SMP Negeri 10 Takengon Gelar Silaturahmi, Bentuk Pengurus Ikatan Alumni

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:56 WIB

Pengusaha Rental Asal Pidie Dianiaya di Aceh Tengah Usai Diteriaki Maling, Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:09 WIB

Pelantikan Pengurus KONI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Berharap KONI Siap Dukung Visi Misi Tanjungbalai EMAS

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:07 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:39 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Sekda : Mari Bangun Kualitas Pelayanan Dengan Kolaborasi Antar ASN

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua

Rabu, 18 Jun 2025 - 23:50 WIB