Pekalongan MBS, 18 Juni 2025 – Masyarakat Kalaisalak Kulon, Jrebeng Kembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dibuat resah dengan maraknya praktik perjudian togel darat yang berlangsung secara terang-terangan di wilayah mereka.
Dari pengamatan di lokasi, terlihat sejumlah warga keluar masuk untuk membeli kupon togel. Tidak hanya itu, beberapa orang juga terlihat bermain kartu dengan taruhan uang di tempat yang sama. Aktivitas ini berlangsung setiap hari dan terbuka, tanpa ada tanda-tanda penertiban dari aparat berwenang.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.
“Kami takut lingkungan kami rusak, terutama anak-anak muda. Sudah seharusnya ini dihentikan. Kami merasa hukum seperti tidak berlaku di sini,” ujarnya.
Beredar informasi di kalangan warga bahwa lokasi perjudian tersebut dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Eric. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat.
Upaya konfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum belum mendapatkan respons. Pihak kepolisian belum bisa dimintai keterangan terkait aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.
Sebagai informasi, aktivitas perjudian semacam ini diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.”
Atas dasar keresahan ini, masyarakat Kalaisalak Kulon mendesak aparat Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk segera mengambil tindakan tegas guna menertibkan praktik perjudian yang semakin merajalela.
Andre