Mitra Mabes – Indragiri Hulu, Riau – Dugaan praktik korupsi dalam proyek pengerasan jalan di Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, semakin kuat mencuat ke publik. Hal ini diperkuat dengan sikap bungkam dari Kepala Desa dan tindakan Camat Kelayang yang diduga memblokir nomor WhatsApp awak media saat dimintai konfirmasi.
Awak media dari Mitra Mabes, Ivan Indrakusuma, telah dua kali mencoba melakukan konfirmasi atas berita yang terbit pada tanggal 14 Juni 2025 dan 17 Juni 2025. Namun, baik dari pihak desa maupun kecamatan tidak memberikan klarifikasi. Bahkan, upaya komunikasi via pesan singkat WhatsApp dibalas dengan pemblokiran oleh Camat Kelayang.
Sikap tidak kooperatif ini justru memperkuat indikasi bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi terkait dugaan mark-up anggaran proyek pembangunan jalan di desa tersebut.
Berdasarkan informasi lapangan dan dokumentasi yang dihimpun, proyek pengerasan jalan di Desa Bukit Selanjut ini terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tidak transparan dalam penggunaan dana desa.
Pasal-pasal yang Diduga Dilanggar:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana paling lama 20 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib disediakan secara berkala dan serta-merta, dapat dikenai sanksi administratif.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana bila menimbulkan kerugian negara.
Permintaan Audit dan Tindakan Lanjutan
Mengingat adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dan sikap tertutup dari pihak terkait, awak media Mitra Mabes secara resmi meminta kepada BPKP Provinsi Riau serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan proyek dan anggaran baik di tingkat desa maupun kecamatan.
Transparansi adalah hak publik. Bungkam dan blokir bukan solusi, justru memperkuat dugaan.
Editor:Ivan Indrakusuma