Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis inex.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat.
“Dari laporan masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penyelidika,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di Kampung Rama Murti, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YJ (26) Kelurahan Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisi 13 butir pil berwarna cokelat bata bertuliskan TMT, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis inex,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di rumah calon istrinya, tepatnya di samping pintu kamar.
Selain pil inex, lanjutnya, Polisi juga mengamankan 1 unit Hp Samsung Galaxy warna putih yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika dan 1 buah kotak/kardus bergambar timbangan digital.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Kapolsek Seputih Raman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba dan tidak takut melapor. Informasi dari warga adalah kunci utama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tutupnya.
P