Sengketa Aset GPI Antara Pemda Dan Pemdes Sindang Mulai Memanas, FPWI Siap Kawal Masalah ini

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU MBS,–  Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 menyulut polemik baru di kalangan insan pers dan pemerhati tata kelola aset publik.

 

Surat tersebut berisi permintaan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu yang selama ini digunakan oleh Organisasi Pers Indramayu, dengan alasan bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten dan akan dialihfungsikan untuk program pemda.

Namun kontroversi muncul ketika dalam sebuah video yang telah dikonfirmasi oleh Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Lurah Desa Sindang, Manto, justru menyatakan bahwa gedung yang terletak di Jalan MT Haryono itu adalah aset milik Desa Sindang, bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

 

“Itu aset desa, bukan punya pemda,” tegas Lurah Sindang, Manto dalam rekaman video yang kini beredar luas.

 

Pernyataan itu sontak memicu pertanyaan besar, apakah pemerintah daerah telah menguasai aset desa tanpa proses tukar-menukar atau mekanisme hukum yang sah?

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dijelaskan bahwa aset desa tidak bisa dialihkan atau diambilalih begitu saja oleh pemerintah kabupaten tanpa mekanisme yang sah.

 

Jika tidak, maka penguasaan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, pengambilalihan paksa, atau bahkan penyalahgunaan wewenang.

 

Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan dokumen resmi kepemilikan aset.

 

Terkait perintah pengosongan gedung yang digunakan oleh organisasi pers, Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Chong Soneta, angkat bicara keras.

 

“Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kedaulatan desa atas asetnya. Kalau benar aset itu milik Desa Sindang, lalu atas dasar apa Pemkab berani mengusir?. Surat pengosongan gedung GPI sudah melecehkan dan menghina semua wartawan, ini patut kita lawan,” tegas Chong Soneta, Selasa (17/6/2025).

 

Ia juga menuding bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan dan pengabaian hukum tata kelola aset.

 

“FPWI akan bergerak mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kita ajukan sengketa ini ke Ombudsman atau PTUN. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bahwa pemerintah bisa sewenang-wenang atas nama program. Jika diperlukan kita lakukan aksi solidaritas wartawan dengan turun ke jalan”pungkasnya.

 

(Thoha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Polres Tanah Karo Gelar Bakti Religi Kebersihan Tempat Lintas Agama di Kabanjahe
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., Hadiri Rakor Lintas Sektoral : Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional di Wilayah Provinsi Jambi
*Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan
DESA GUNUNGSARI DI DUGA MARK-UP HARGA PJU SAMPAI 5.5JT PER TITIK SAAT DI KONFIRMASI MELALUI SEKDESNYA SETELAH DI KIRIM DATA TAK BISA MENJAWAB.
BUKU”MEKARSI” HANYA AJANG BISNIS(KEPALA SEKOLAH BINGUNG)MURID TAK MAMPU SERAP PELAJARAN
Polsek Batukeliang Utara,Melakukan Kegiatan Di jln Raya 
Wujud Kepedulian Terhadap Warga Sakit, Kades Suka Jaya Besuk Ke RSUD Kaur 
Komisi II DPRD Kaur Sidak Proyek RS Pratama Sumber Harapan, Temukan Pekerjaan Belum Selesai

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:42 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Polres Tanah Karo Gelar Bakti Religi Kebersihan Tempat Lintas Agama di Kabanjahe

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:08 WIB

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., Hadiri Rakor Lintas Sektoral : Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional di Wilayah Provinsi Jambi

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:48 WIB

*Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:21 WIB

DESA GUNUNGSARI DI DUGA MARK-UP HARGA PJU SAMPAI 5.5JT PER TITIK SAAT DI KONFIRMASI MELALUI SEKDESNYA SETELAH DI KIRIM DATA TAK BISA MENJAWAB.

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:14 WIB

BUKU”MEKARSI” HANYA AJANG BISNIS(KEPALA SEKOLAH BINGUNG)MURID TAK MAMPU SERAP PELAJARAN

Berita Terbaru