Media Mitra Mabes. Aceh Tenggara – Para Aparatur Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues bersama dengan Masyarakat hingga Aparatur Desa – Desa mendukung dan senantiasa berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan pemasangan plang penguasaan lahan perkebunan sawit dan Pemukiman oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues.
Dukungan tersebut terlihat ketika Tim Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) bersama Banyak Masyarakat meninjau sambil memasang plang di beberapa titik lokasi yang di tetapkan sebagai Kawasan Hutan Negara dan Taman Nasional Gunung Leuser.
Serta di lain tempat dukungan tersebut juga langsung disampaikan Salah satu Masyarakat Aceh Tenggara (Jamal) dan (Rajab) Masyarakat Gayo Lues saat bertemu dan dikonfirmasi awak media di Objek wisata Pemandian air Panas Desa Lawe Ger – ger Kecamatan Ketambe – Aceh Tenggara Senin (16/6/2025).
“Kami senang dan Kita apresiasi kegiatan pemasangan plang penguasaan lahan sawit seluas Ratusan Hektare oleh Satgas PKH di wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang digelar baru-baru ini,” ungkap Jamal kepada wartawan Mitra Mabes.
Menurut dia, pemasangan plang tersebut merupakan suatu keberhasilan pemerintah dalam hal giat penertiban alih fungsi hutan perkebunan sawit dan perkebunan Masyarakat yang sebelumnya diklaim dan dikelola oleh Oknum Oknum tertentu.
“Kita mendukung penuh upaya penertiban yang dilakukan Satgas PKH atas tindakan mereka memasang plang di lahan yang bermasalah,” ucapnya.
Dijelaskan Jamal “pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pemulihan aset negara serta tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran penguasaan lahan yang diklaim pihak – pihak tertentu secara Pribadi. ” Apalagi sebagian dari mereka ada yang bekerja di Pemerintahan ” tambah Jamal. “Seharusnya mereka mengerti,
Berdasarakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, penyegelan melalui pemasangan plang tersebut dilakukan setelah Beberapa Oknum masyarakat menguasai lahan hutan negara sebagai sanksi atas dugaan kelebihan ukur areal yang diberikan oleh negara” tegasnya lagi.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan secara lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan,” terangnya.
Ditambahkannya lagi oleh Rajab seorang Warga Asal Gayo Lues ” terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia. Khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang selama ini menghadapi tantangan besar terkait deforestasi dan konflik lahan”.
Ia mengatakan, kehadiran negara dalam hal ini tentu menjadi jawaban yang tegas atas persoalan yang terjadi selama ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian bahwa areal tersebut peruntukannya dikelola oleh negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” paparnya.
Jamal dan Rajab juga sependapat mengemukakan, dengan adanya tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas PKH, diharapkan dapat menjadi starting point yang baik, pada umumnya bagi masyarakat Aceh dan khususnya bagi masyarakat dua kabupaten tersebut.
Dalam dokumentasi yang diterima Media Mitra Mabes, terlihat empat titik areal yang ditertibkan Satgas PKH, dengan tertancap plang penyegelan di beberapa Wilayah diantaranya
(1)Taman Nasional Gunung Lauser ( Desa lawe maklum kec. Baburrahmah kab. Aceh tenggara) Luas: 28.137,50 Ha. (2)Taman Nasional Gunung Leuser ( Desa Kuning abadi kec. Darul hasanah kab. Aceh Tenggara) Luas: 28.137,50. (3) Taman Nasional Gunung Leuser (Desa Melowak air ilang kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues. (4)Taman Nasional Gunung Leuser (Desa Ramung Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues
Dan empat Plang sudah terpasang di daerah tersebut.
dengan Pernyataan bertuliskan ‘Lahan Perebunan dan Pemukiman Ini sudah Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia’. (Trs)