*Mitra Mabes.com – Indragiri Hulu, Riau* – Setelah dua kali pemberitaan terbit mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pengerasan badan jalan di Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, baik pihak kepala desa maupun camat hingga saat ini belum memberikan tanggapan apa pun. Melainkan nomor Tim media Mitra Mabes di blokir oleh camat kelayang
Berita pertama terbit pada tanggal 14 Juni 2025 dan disusul dengan berita kedua pada 15 Juni 2025, namun kedua pihak terkait memilih bungkam ketika diminta klarifikasi oleh awak media. Konfirmasi telah dikirim secara resmi oleh Kepala Biro Mitra Mabes, Ivan Indrakusuma, melalui pesan tertulis langsung kepada Camat Kelayang dan Kepala Desa Bukit Selanjut.
Namun, tidak ada satu pun jawaban diberikan, bahkan pesan konfirmasi yang dikirim kepada kepala desa sempat dihapus secara berulang-ulang. Sikap bungkam dan penghapusan pesan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan adanya praktik tidak transparan dan penyimpangan anggaran alias mark-up pada proyek yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan papan informasi proyek dan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, volume pengerasan jalan disebutkan 300 x 4 x 0.15 CM dengan sumber dana dari Dana Desa. Namun, kondisi fisik lapangan tidak mencerminkan spesifikasi tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa anggaran tidak dikelola secara transparan dan sesuai aturan.
**Diminta APH dan BPK/BPKP Turun Tangan**
Atas kejanggalan ini, masyarakat dan media meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), BPK, BPKP, hingga Kejaksaan Tinggi Riau segera turun untuk melakukan audit investigatif.
**Pasal yang Berpotensi Dilanggar:**
* **UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**, Pasal 9 ayat (1): Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
* **UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana karena korupsi.
* **Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa**, yang mengatur tentang akuntabilitas dan pelibatan masyarakat dalam pembangunan.
(Ivan Indrakusuma)