Jakarta, Mitra Mabes.Com –14 Juni 2025 Kuasa hukum Kenji, seorang anak yang menjadi korban tindakan asusila namun justru dikriminalisasi dalam proses hukum, secara resmi mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya adalah membongkar dugaan maladministrasi penanganan hukum terhadap anak di bawah umur dan memastikan penghentian praktik kriminalisasi terhadap korban anak.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, dan A.D. Anggoro, SE., SH., menegaskan bahwa Kenji bukan pelaku, melainkan korban kekerasan seksual. Namun alih-alih mendapatkan perlindungan, Kenji justru diperlakukan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
> “Proses hukum terhadap anak harus mengikuti sistem peradilan pidana anak yang menjamin perlindungan dan keadilan restoratif. Bukan malah menjadikan korban sebagai pelaku,” ujar Aslam.
Kuasa hukum mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius dalam penanganan perkara Kenji, di antaranya:
Tidak adanya pendampingan hukum secara layak;
Tidak melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK);
Diabaikannya asas perlakuan khusus terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA);
Adanya tekanan penyelesaian damai, padahal tindak asusila terhadap anak adalah delik biasa yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
—
Langkah Hukum yang Ditempuh
Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh sejumlah langkah konkret, antara lain:
Mengajukan permohonan resmi kepada Komisi III DPR RI untuk menggelar RDP terbuka;
Melaporkan dugaan pelanggaran prosedural ke Ombudsman RI;
Menjalin komunikasi strategis dengan KPAI dan Komnas HAM guna menjamin perlindungan dan pemulihan bagi Kenji.
> “Ini bukan hanya soal Kenji, tapi soal martabat hukum dan tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan dan kriminalisasi sistemik,” tambah Anggoro.
—
Catatan Hukum:
Pasal 81 & 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Tindakan asusila terhadap anak adalah delik biasa, wajib diproses meski tanpa pengaduan.
Pasal 50 UU No. 11 Tahun 2012 (UU SPPA):
Proses hukum terhadap anak wajib menjamin perlindungan khusus dan pendekatan keadilan restoratif.
Putusan MA No. 587 K/Pid.Sus/2015:
Tindak pidana seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.
(Red)