Indramayu, Mitramabes.com – Sejumlah botol minuman keras kembali diamankan oleh Polsek Patrol Polres Indramayu Polda Jabar saat melaksanakan patroli malam, Minggu (15/6/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita empat botol minuman keras jenis Ciu dari sebuah warung milik warga berinisial E (51) di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Patrol, Kompol H. Saripudin, mengatakan bahwa patroli malam yang digelar pihaknya merupakan bagian dari kegiatan patroli preventif yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras.
“Dalam operasi ini kita menyasar seluruh penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, senjata tajam, senpi, handak, aksi premanisme, kegiatan prostitusi juga narkotika/psikotropika dan barang berbahaya lainnya,” jelas Kompol H. Saripudin. Senin (16/6/2025)
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa warung milik E diketahui menjual minuman keras tanpa izin.
Petugas kemudian menyita empat botol Ciu sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Kompol H. Saripudin juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran ataupun konsumsi minuman keras, karena selain melanggar hukum juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Kapolsek berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, agar tindakan pencegahan bisa dilakukan secara cepat dan tepat.
“Kami tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran hukum demi terciptanya wilayah yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polsek Patrol berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna menekan peredaran miras dan aktivitas ilegal lainnya demi menciptakan suasana yang tertib dan aman di wilayah hukum Polres Indramayu.
Terpisah, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno.
(Abid)