Polsek Sepauk Gencar Sosialisasi Larangan PETI, Warga Diminta Taat Aturan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Sintang, Kalbar – Polsek Sepauk terus melakukan upaya preventif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan melaksanakan himbauan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara langsung oleh anggota Polsek dengan menyasar sejumlah titik rawan aktivitas PETI di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Sabtu (14/6/2025).

Kegiatan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aktivitas Larangan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) UU Nomor 3 Tahuan 2020 Tetang Minerba dapat diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 milyar.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi menegaskan bahwa penambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga. Oleh karena itu, melalui pendekatan persuasif dan humanis, pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada warga terkait dampak negatif PETI. Himbauan ini tidak hanya berupa penyuluhan lisan, tetapi juga disampaikan melalui pamflet dan spanduk di lokasi strategis.

Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat, meski sebagian warga masih menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Untuk itu, Polsek Sepauk Polres Sintang juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mencarikan solusi alternatif mata pencaharian bagi para pelaku PETI. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menekan angka penambangan ilegal dan menciptakan kondisi yang lebih aman serta berkelanjutan.

Polsek Sepauk berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan edukatif sebelum melakukan tindakan represif. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI di lingkungannya. Dengan kerja sama semua pihak, penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dapat berjalan selaras demi masa depan generasi mendatang. (Tio)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Jaga Aceh Tetap Sejuk, Damai, dan Tidak Mudah Terprovokasi
Bupati dan Wabup Batubara Apresiasi Peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80
Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Perdamaian Dengan Mengadakan Berdoa Bersama
Telah Beroperasi Ratusan Tahun, Kini Sumur Bor Simpado Diresmikan
Pembangunan Jembatan di Kuala Keritang Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Transparansi
Perkuat Kamtibmas, TNI-Polri di Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Bersama
Ketua MUI Krangkeng Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Isu Yang Berkembang

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 14:49 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Rabu, 3 September 2025 - 10:27 WIB

Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Jaga Aceh Tetap Sejuk, Damai, dan Tidak Mudah Terprovokasi

Selasa, 2 September 2025 - 22:02 WIB

Bupati dan Wabup Batubara Apresiasi Peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80

Selasa, 2 September 2025 - 21:50 WIB

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Perdamaian Dengan Mengadakan Berdoa Bersama

Selasa, 2 September 2025 - 19:58 WIB

Telah Beroperasi Ratusan Tahun, Kini Sumur Bor Simpado Diresmikan

Berita Terbaru