Kabanjahe Tanah Karo Mitramabes Com. Seorang pria asal Padang diciduk tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo dan Polsek Tiga Panah saat diduga mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Penangkapan terjadi pada Selasa (10/6/2025) pukul 02.00 WIB di depan sebuah kedai kopi di Desa Tiga Panah, Jalan Besar Tiga Panah–Merek. Petugas menemukan tujuh paket sabu seberat total 1,90 gram serta satu plastik klip kosong.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berinisial S, 30 tahun, warga Jalan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Saat diamankan, tersangka sedang berada di depan kedai kopi dengan barang bukti sabu siap edar,” ujarnya, Jumat (13/6) di Mapolres Tanah Karo.
Tersangka kini ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Karo,” tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(ist)
#HumasPolresTanahKaro
#PerangiNarkoba #PolriPresisi
Polres Tanah Karo
Polsek Tigapanah
Polda Sumatera Utara
( Musa Tampubolon )