POLRES TEBO || MBS — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Rabu (11/6/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yg diterima mengenai adanya transaksi Narkoba, menindak lanjuti informasi tsb personil Polsek Tengah Ilir dibackup Satresnatkoba Polres Tebo langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Personel langsung menuju lokasi dan menemukan dua orang yang mencurigakan di sebuah rumah.
Kedua pria yang diamankan adalah RD(28) dan AD(20) serta saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,29 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, RD mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Sementara itu, AD mengaku datang ke rumah RD untuk membeli sabu untuk kedua kalinya. Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Polres Tebo utk proses penyidilkan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E.,M.E mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memerangi peredaran gelap Narkotika,(Tim).
Editor : Socheh