TEBO || MBS – Rapurna DPRD Kabupaten Tebo dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Nota Pengantar 6 (enam) Ranperda Kabupaten Tebo TA 2025, Rabu 11/06/2025.
Rapat di buka oleh ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko.
Ketua menyampaikan bahwa selain dari penyampaian pertanggungjawaban Bupati dalam pelaksanaan APBD 2024, juga ada 6 (enam) Ranperda yang hari ini kita kita sampaikan diantaranya :
1. Ranperda tentang perubahan Perda no.4 th2018 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa serta pengangkatan perangkat desa. Perda ini mencakup organisasi pemerintahan desa, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa, serta hukuman disiplin kepala desa. pembentukan dan organisasi perangkat kerja pemerintah Desa dan tentang pengangkatan serta pemberhentian perangkat Desa
2.Ranperda tentang perubahan atas Perda no.5 thn2018 tentang Badan Pemusyawatan Desa
3. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.1 thn2016 mengatur tentang tata cara pemilihan, laporan, pemberhentian, pelantikan kepala desa, dan pengangkatan penjabat kepala desa. Perda ini kemudian diubah dengan Perda no. 6 Thn2018 tentang tata cara pemilihan perangkat dan pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kepala Desa
4. Ranperda tentang perda no.11 thn2022 tentang perubahan wilayah dan status sebagian wilayah Sungai Bengkal menjadi Desa kematan Kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo, Ranperda no.11 Thn2022 ini juga tentang Desa di Kabupaten Tebo, Jambi, kemungkinan besar membahas mengenai pengaturan dan pengelolaan desa di wilayah tersebut., daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tebo.
5. Ranperda tentang transgender, yang mana perlindungan terhadap transgender diatur dalam berbagai undang undang, terutama undang undang no.39 thn1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Ranperda tentang mengatur pemberian insentif dan prestasi. Secara umum, tertuang dalam undang undang no.23 thn2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah, selain itu, ada PP no.24 thn2019 juga mengatur kemudahan investasi di daerah, serta detail yang mengatur kriteria, bentuk, dan tata cara pemberian insentif tersebut.
Bupati dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Tebo Nazar Effendi, menyampaikan bahwa atas dasar dari undang undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 thn2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan rincian mengenai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBD.
Wabub Nazar, menyebutkan bahwa kebutuhan pembangunan yang ada sering kali tidak sebanding dengan ketersediaan anggaran di pemerintahan daerah. Oleh karena skala prioritas yang utama dalam memutuskan program kegiatan berjalan dilaksanakan dalam APBD. Hal ini sesuai dengan amanat undang undang pemerintahan daerah dan PP tata kelola keuangan daerah.
Wabub juga menyampaikan bahwa pendapatan APBD Tebo sebesar 96,43%, atau sebesar Rp.1.274.676.266.000 dari APBD keseluruhan sebesar Rp. 1,3T.
Wabub mengakhiri penyampaian dan kata sambutan dengan merinci dari 6 (enam) Ranperda. Rapat ditutup dengan penyerahan secara resmi Nota Pengantar Ranperda, (Sch).
Editor : Socheh