LabuselMitramabes.com Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum .Kepala Dusun sikkam Desa ujung gading Kecamatan Sungai kanan Kabupaten labusel inisial js, memicu reaksi keras dari warga.
Sebab menurut warga, Kadus sikkam inisial js tersebut menjabat selama ± 4 tahun sebagai Kepala Dusun sikkam hingga saat ini. Dalam hal ini,masyarakat mendesak agar pemerintah kabupaten mengambil tindakan hukum terhadap js jika terbukti bersalah.
Oleh karena itu di minta kepada bupati labusel khusus nya kadis pemdes agar melakukan investigasi menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pemeriksaan dokumen ijazah dan dokumen lainnya yang terkait dengan jabatan perlu dilakukan untuk memastikan keasliannya.
Jika terbukti bersalah, js dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk selain dari pemecatan yang telah dilalui dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun Pemerintah Kabupaten,perlu mengambil langkah-langkah tegas menurut peraturan dan perundang-undangan guna pencegahan untuk menghindari kasus serupa di masa depan.ketika awak media ini mengkonfirmasi saudara js melalui pesan whatsap yang bersangkutan tidak menjawab malah js memblokir nya.
Menurut informasi dari salah seorang warga ysng tidak mau menyebut kan jati diri nya mengatakan,di tahun 2020 yang lalu oknum Kadus dkk berangkat ke Padang bujur kab.paluta hendak menjumpai salah seorang kepala sekolah,sesampai nya di Padang bujur js dkk langsung bertemu dengan oknum kepsek yang di maksud,lalu mereka berbincang bincang untuk meminta agar oknum kepsek tersebut memberikan ijazah ke pada js,setelah di adakan nego harga,lalu kepsek tersebut memberikan selembar blanko ijazah kosong paket c tingkat SMA,setelah itu js dkk bingung hendak menulis ijazah tsb,karena di antara mereka mungkin tulisan nya tidak bagus pungkas salah seorang warga tsb.
Dalam hal ini, oknum Kepala Dusun sikkam inisial js tersebut melanggar undang-undang berdasarkan pada Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen. Dan Pasal 266 KUHP Tentang Penggunaan Dokumen Palsu, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian,perangkat desa.
Lebih lanjut, pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur tentang syarat-syarat perangkat desa.
“Penggunaan ijazah palsu oleh oknum Kepala Dusun sikkam desa ujung gading dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu. Jika terbukti bersalah,js dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi disiplin.di minta juga ke pada aparat penegak hukum agar memanggil oknum Kadus sikkam utk di mintai keterangan nya dalam kasus ijazah tsb.(Mas)