Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 7, tepatnya di Blok 321 Afdeling III Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/6/25) sekitar pukul 04.00 WIB .

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial M, warga Kampung setempat.

“Tersangka kami amankan usai melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Petugas keamanan yang berpatroli mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengawasan sejak subuh hingga pagi hari, tersangka terlihat tengah mengumpulkan tandan buah kelapa sawit dan menutupinya dengan pelepah sawit,” kata Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka keluar dari lokasi dengan mengendarai sepeda motor Jialing warna hitam nomor polisi BE 8514 CV, sambil membawa satu tandan buah kelapa sawit dan satu karung berisi berondolan.

“Pelaku langsung diamankan dan dari hasil penyisiran di lokasi ditemukan sebanyak 41 tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 960 kilogram serta satu karung berondolan,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2.987.520,-.

Kini, pelaku berikut barang bukti antara lain:

• 41 tandan buah kelapa sawit,

• 1 karung berondolan sawit,

• 1 unit sepeda motor Jialing warna hitam dengan nomor polisi BE 8514 CV telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Sergai Pimpin Aksi Bakti Sosial dan Religi Jelang HUT Bhayangkara ke-79
Kondisi Rumah Rusak Parah, Polres Lakukan Bedah Rumah Purnawirawan Polri 
Penanaman Jagung di Desa Teluk Langkap, Polsek Sumay Bersama Forkopimcam Turun ke Lapangan
Lomba Ceramah Kamtibmas Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Selayar
Polsek Rimbo Bujang Gelar Bakti Sosial dan Religi di Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Penyuluhan P4GN DPC GRANAT Lampung Tengah Kepada IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Lampung Tengah
Oknum kepala sekolah SD N.1 Lakukan Aktivitas Peti Mengunakan Exsavator Di Minta Aph (aparat penegak hukum) Segera Bertindak
Diduga Pembangunan Pengerasan Jalan di Desa Bukit Selanjut Tidak Sesuai Standar, Informasi Publik Tidak Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:36 WIB

Kapolres Sergai Pimpin Aksi Bakti Sosial dan Religi Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:36 WIB

Kondisi Rumah Rusak Parah, Polres Lakukan Bedah Rumah Purnawirawan Polri 

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:08 WIB

Penanaman Jagung di Desa Teluk Langkap, Polsek Sumay Bersama Forkopimcam Turun ke Lapangan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

Polsek Rimbo Bujang Gelar Bakti Sosial dan Religi di Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:23 WIB

Penyuluhan P4GN DPC GRANAT Lampung Tengah Kepada IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Lampung Tengah

Berita Terbaru