Puskesmas Peninjaua: Limbah Medis B3 Beratakan Dibuang Sembarangan.*

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com 12 Juni 2025* – Tim media dan LSM mengunjungi Puskesmas Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 13.40 WIB. Tujuan kunjungan ini adalah untuk berbincang-bincang mengenai tata cara pengolahan limbah medis dengan Kepala Puskesmas dan Bagian Kesehatan Lingkungan (Kesling).

 

Namun, saat tiba di Puskesmas, tim mendapati bahwa Ibu Kepala Puskesmas dan staff Kesling sudah pulang. Salah satu pegawai Puskesmas yang berjaga menjelaskan hal ini dan menghubungi Ibu Kepala Puskesmas melalui telepon. Melalui sambungan telepon, Ibu Kepala Puskesmas mengarahkan tim untuk didampingi oleh salah satu petugas yang berjaga untuk melihat limbah medis di Puskesmas.

 

Tim kemudian meminta izin untuk melihat limbah medis dan didampingi oleh dua orang perawat. Namun, saat melihat tempat sampah di dalam ruangan rawat inap, tim menemukan bahwa limbah medis memenuhi kotak sampah non-medis. Bahkan, saat melihat tempat pembuangan sampah umum di belakang Puskesmas, tim menemukan tumpukan sampah yang sudah bercampur dengan limbah medis dan banyak di antaranya bekas pembakaran limbah medis.

 

Pembuangan limbah medis sembarangan ini sangat disayangkan karena limbah medis termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Terdapat beberapa aturan yang mengatur tentang limbah medis atau limbah B3, antara lain:

 

– Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

– Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

– Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis

– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembuangan Limbah B3

– Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

 

“Tim media dan LSM akan segera mempublikasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta melaporkan oknum pegawai dan Kepala Puskesmas ke Aparat Penegak Hukum. Dengan demikian, diharapkan Puskesmas Peninjauan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan limbah medis dan menjaga keselamatan masyarakat, ” ungkap Basrun & Kadar.*

 

(Tem Mitramabes Com)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Tigabinanga Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polres Tanah Karo Kembali Gelar Bakti Sosial, Kapolres Kunjungi Warga Sakit di Desa Sumber Mupakat
*Jajaran Polresta Deli Serdang Rutin Laksanakan Patroli dan Sampaikan Langsung Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat*
Kadis PUPR: Perbaikan Jalan di Kecamatan Tebo Ilir Tetap Menjadi Prioritas
Ditemukan 32 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) terdampar saat kembali dari Malaysia di Perairan Pasir Putih Desa Puteri Sembilan
Sat Lantas Polres Sergai Gelar Bakti Sosial, Sentuh Hati Pengemudi Becak dan Ojek di Dua Lokasi
Kapolda Sumut Dukung Program Makan Bergizi Gratis (SPPG)
Pelaku Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:50 WIB

Polsek Tigabinanga Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:38 WIB

Polres Tanah Karo Kembali Gelar Bakti Sosial, Kapolres Kunjungi Warga Sakit di Desa Sumber Mupakat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:21 WIB

Kadis PUPR: Perbaikan Jalan di Kecamatan Tebo Ilir Tetap Menjadi Prioritas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:48 WIB

Ditemukan 32 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) terdampar saat kembali dari Malaysia di Perairan Pasir Putih Desa Puteri Sembilan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:36 WIB

Sat Lantas Polres Sergai Gelar Bakti Sosial, Sentuh Hati Pengemudi Becak dan Ojek di Dua Lokasi

Berita Terbaru