DIDUGA MARK-UP, PEMBANGUNAN JALAN DESA BUKIT MERANTI DI INHU PERLU DIAUDIT

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAUDITMitra Mabes. Com

**INHU, RIAU –** Pembangunan jalan semenisasi di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga sarat penyimpangan anggaran. Proyek tersebut berlokasi di RT 001 RW 001 Dusun Tanah Murni dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar **Rp16.044.200**.

 

Volume pekerjaan yang tercantum dalam laporan proyek adalah **3 meter x 0,2 meter x 17 meter**. Jika dikalkulasikan, volume tersebut setara dengan **10,2 meter kubik** beton. Sementara itu, tercantum pemotongan untuk **PPN 11% sebesar Rp1.764.862** dan **PPh 1,5% sebesar Rp240.663**.

 

Namun, nilai anggaran yang dialokasikan untuk volume pekerjaan sekecil itu dinilai tidak wajar oleh sejumlah pihak, karena dinilai terlalu tinggi dibandingkan standar harga satuan pekerjaan konstruksi di daerah tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik **mark-up anggaran** atau penggelembungan biaya.

 

Dan saat di konfirmasi kepala desa melalui watsap oleh tim media Mitra Mabes. Com namun tidak di respon oleh kepala desa bukit meranti tersebut.

 

Dan saat awak media Mitra Mabes mengkonfirmasi mengenai pembangunan jalan semenisasi di desa bukit meranti, secam mengungkapkan bahwasanya betul ada pembangunan jalan di desa itu, namun belum ada laporan dari pihak desa ke kami, dan kami juga belum melakukan monef.

 

Dan semakin kuat dugaan terhadap desa bukit meranti yang di duga olah tim media Mitra mabes kalau emang betul pekerjaan nya itu sesuai dengan standar logistic tidak akan ada ter jadi tambalan di atas jalan yang baru selesai di bangun tersebut.

 

Setelah awak media menunggu jawaban dari kepala desa bukit meranti yang berinisial e*o melalui fia watsap selama 2×24 jam namun tidak ada respon dan si duga nomor watsap awak media Mitra Mabes di blokir.

 

Untuk itu, masyarakat dan penggiat antikorupsi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti **Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah** untuk **segera turun dan melakukan audit investigatif** terhadap proyek tersebut.

 

### Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Apabila benar terjadi penggelembungan anggaran atau pekerjaan fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

 

* **Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

 

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

> Ancaman pidana: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

* **Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001** tentang perubahan atas UU Tipikor:

 

> Mengatur mengenai perbuatan memberikan laporan atau dokumen yang tidak benar.

 

* **Pasal 55 KUHP** tentang penyertaan, apabila pelaksana kegiatan, kepala desa, atau perangkat lainnya diketahui turut serta dalam proses penyimpangan anggaran.

 

Harapan Masyarakat

 

Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap agar pembangunan desa berjalan secara **transparan dan akuntabel**, serta tidak menjadi ajang memperkaya diri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Editor :(I N)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Indramayu Rakor Persiapan HLM TPID & TP2DD serta Panen Raya Krangkeng
Camat Cengal dalam menciptakan kondisi yang kondusif di wilayahnya berhasil, dengan cara berbaur dengan masyarakat.
Reje Kampung Bukit Apresiasi Polres Aceh Tengah Atas Launching Kampung Bebas Narkoba
Lagi, Warga Luar Main Sabu di Karo, Diciduk Polisi di Tiga Panah
Polsek Juhar Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Berikan Sekolah Gratis Wartawan
Pertemuan Rutin Bulanan Di Gelar Oleh TP PKK Kabupaten Tebo
Jumat Curhat Polres Tanah Karo: Menyapa Umat dan Serap Aspirasi Masyarakat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:42 WIB

Pemkab Indramayu Rakor Persiapan HLM TPID & TP2DD serta Panen Raya Krangkeng

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:23 WIB

Camat Cengal dalam menciptakan kondisi yang kondusif di wilayahnya berhasil, dengan cara berbaur dengan masyarakat.

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:11 WIB

Reje Kampung Bukit Apresiasi Polres Aceh Tengah Atas Launching Kampung Bebas Narkoba

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:16 WIB

Lagi, Warga Luar Main Sabu di Karo, Diciduk Polisi di Tiga Panah

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:47 WIB

Polsek Juhar Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru