Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, 9 Juni 2025 Boombastis —Mitramabes.com

Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) kian masif dan nyaris tak tersentuh hukum. Di tengah harga rokok legal yang terus meroket dan sulit dijangkau masyarakat umum, rokok tanpa pita cukai justru menjadi pilihan utama sebagian besar perokok aktif di wilayah ini. Ironisnya, aktivitas distribusi barang ilegal tersebut justru dilakukan secara terang-terangan, seolah tanpa takut akan tindakan aparat. Investigasi mendalam tim Boombastis mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Bea dan Cukai dalam melindungi aktivitas bisnis haram ini.

*Rokok Ilegal Jadi Pilihan karena Harga, Negara Justru Merugi*

Tingginya harga rokok legal menjadi faktor utama masyarakat beralih ke rokok ilegal. Harga rokok bermerek kini melambung hingga Rp30.000–Rp40.000 per bungkus, membuat perokok dengan penghasilan rendah memilih rokok tanpa cukai yang bisa didapat dengan harga separuhnya.

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa sekitar *85% perokok aktif di Kalbar kini mengonsumsi rokok ilegal*. Persentase ini menjadi cermin betapa kuatnya permintaan dan pasar untuk produk ilegal tersebut.

Seorang buruh pelabuhan di Pontianak, yang kami wawancarai, mengaku membeli rokok ilegal setiap hari. “Kalau yang legal bisa habis Rp60.000 sehari, sedangkan yang ini cukup Rp20.000-an. Rasanya mirip saja. Orang-orang sini juga banyak yang beli,” ungkapnya.

Namun, di balik harga murah itu, negara menanggung kerugian besar. Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi pendapatan negara dari cukai tembakau yang hilang. Pemerintah Indonesia sendiri pada tahun 2024 mencatatkan pendapatan dari cukai hasil tembakau sebesar *Rp218 triliun*. Jika peredaran ilegal terus dibiarkan, kebocoran pajak bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

*Gudang Ilegal Beroperasi Terang-Terangan, Diduga Dilindungi Oknum*

Lebih mencengangkan, tim Boombastis menemukan bahwa gudang tempat penyimpanan dan distribusi rokok ilegal di kawasan *Jalan Kom Yos Sudarso, Kota Pontianak*, beroperasi secara *terang-terangan*, seolah-olah tidak melanggar hukum. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas keluar masuk truk boks bermuatan rokok tanpa pita cukai berlangsung hampir setiap hari. Gudang tersebut tampak seperti fasilitas bisnis biasa, tidak menunjukkan upaya penyamaran apa pun.

Menurut keterangan warga sekitar, keberadaan gudang tersebut sudah lama diketahui publik. Namun, tidak pernah ada tindakan hukum atau penggerebekan dari pihak berwenang.

“Dari luar seperti tempat logistik biasa. Tapi mobil boks keluar masuk tiap malam. Kata orang dalam, isinya rokok tanpa cukai. Aneh juga, kok tidak pernah digerebek,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan kuat muncul bahwa pengusaha pemilik gudang tersebut mendapatkan *perlindungan’ dari oknum aparat Bea dan Cukai**. Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa setiap kali ada operasi dari aparat penegak hukum, para pelaku selalu mendapat informasi lebih dulu dan sempat mengosongkan gudang atau memindahkan barang.

“Kalau tidak dibekingi orang dalam, mana mungkin bisa selancar itu. Apalagi ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” kata seorang mantan sopir pengangkut yang pernah bekerja untuk salah satu jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

*Persaingan Tak Sehat & Kepercayaan Publik yang Luntur*

Maraknya peredaran rokok ilegal dengan berbagai merk seperti RASTEL ,JANDA, PAPA MUDA , banyak lagi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di industri. Para pelaku usaha yang mematuhi aturan dan membayar pajak menjadi korban, karena mereka harus bersaing harga dengan produk-produk yang tidak membayar beban cukai.

Kondisi ini juga berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya Bea dan Cukai. Ketika masyarakat melihat hukum tidak ditegakkan secara adil, maka rasa percaya terhadap negara pun akan semakin terkikis.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Kalbar Hendra dan Aliansi Media Online Kalimantan ( AMOK ) menegaskan bahwa praktik semacam ini harus segera ditindak tegas. “Jika benar ada oknum yang membekingi aktivitas ilegal, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah pusat harus turun tangan,” tegasnya.

*Tuntutan: Pemerintah Harus Bertindak Tegas dan Transparan*

Temuan ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Peredaran rokok ilegal tidak bisa lagi dianggap remeh. Praktik ini melibatkan jaringan yang luas, potensi korupsi di dalam lembaga negara, dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi rokok ilegal di Kalbar. Audit internal terhadap aparat Bea dan Cukai yang bertugas di wilayah tersebut juga menjadi langkah mendesak. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap potensi kebocoran pajak dan pengkhianatan terhadap hukum yang dilakukan oleh oknum dalam tubuh institusi negara.

Jika tidak ditindak sekarang, bukan hanya pendapatan negara yang terus bocor, tetapi wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara bisa benar-benar runtuh.

Tim : Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka Sekolah Pasar Modal, Ajak ASN Melek Investasi
Demo Sengketa Tanah di Kubu Raya: Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah
Polsek Ciasem Dorong Stabilitas Harga Pangan Lewat Gerakan Pangan Beras Murah,SPHP
Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan Nomor 2312 Tahun 2025 Tentang Imbauan Pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).
Mengenang Sejarah panjang PT POS Indonesia Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke- 279″
BPBD Humbahas Gerak Cepat, Atasi Irigasi Yang Tertimbun Longsor.
Pelanggaran Pemakaian BBM Bersubsidi Oleh Pengusaha Sawmill di Kabupaten Tapanuli Utara Polres Tutup Mata.dan Tak Berdaya..
MUHAMMAD SAYYID AZ ZAHIRI.penyandang tunarungu  asal cibinong Juarai internasional bulu tangkis ganda SEA DEAF GAMES tahun 2025.

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka Sekolah Pasar Modal, Ajak ASN Melek Investasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Demo Sengketa Tanah di Kubu Raya: Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Polsek Ciasem Dorong Stabilitas Harga Pangan Lewat Gerakan Pangan Beras Murah,SPHP

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan Nomor 2312 Tahun 2025 Tentang Imbauan Pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Mengenang Sejarah panjang PT POS Indonesia Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke- 279″

Berita Terbaru