Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil mengamakan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu (7/6/25).

Pelaku inisial UA (45), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah yang merupakan residivis itu, berhasil diamankan usai melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.

Saat ditangkap, dari pinggang pelaku juga ditemukan senjata tajam.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Trimurjo AKP Admar dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian pencurian pertama terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah milik FH (41), warga Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Korban yang merupakan wiraswasta mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta, setelah pelaku menggasak 1unit Hp merk Realme warna biru dan 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam milik korban.

“Saat kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (8/6/25).

Tak berhenti sampai disitu, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di wilayah Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo.

Namun kali ini, aksinya diketahui oleh warga dan pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.

“Mendapat informasi dari warga, Tekab 308 Polsek Trimurjo langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :

* 1 unit handphone Realme warna biru tipe 09

* 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam

* 1 bilah senjata tajam

* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol yang digunakan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 362 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tandasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRD
IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran
SMPN 1 Balongan Sabet Juara 1 Dalam Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2025
Paskibra Barunaka SMPN 1 Balongan Juara 1 Dalam Lomba LKBB MARLIN SEASON 2 Se Jawa Barat
Sambang Warga Bersama, Wujud Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Di Purwakarta
Merayakan Idul Adha 2025, PJT Purwakarta Menyembelih Hewan Kurban 6 Ekor Sapi Dan 9 Ekor Domba.
Meriah dan Penuh Pesona, Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Festival Takbiran Idul Adha 2025 di Kuala Tungkal
IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran”

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:02 WIB

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRD

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:21 WIB

IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:59 WIB

SMPN 1 Balongan Sabet Juara 1 Dalam Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:55 WIB

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:18 WIB

Paskibra Barunaka SMPN 1 Balongan Juara 1 Dalam Lomba LKBB MARLIN SEASON 2 Se Jawa Barat

Berita Terbaru