Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR -citerup || Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, secara tegas mengkritik kebijakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga yang menunjuk pihak ketiga, PT Simpul Segitiga Bogor, untuk mengelola dan menagih biaya listrik di Area Auning Pasar Rakyat Citeureup 1.

Menurut Rizwan, penunjukan pihak ketiga tersebut tidak mencerminkan efisiensi pengelolaan badan usaha milik daerah dan justru berpotensi merugikan potensi pendapatan asli daerah (PAD).”Saya heran bagaimana cara berpikir para petinggi Perumda Pasar Tohaga. Urusan penagihan listrik yang bisa mereka kelola sendiri malah diberikan ke pihak luar. Ini pekerjaan yang tidak membutuhkan investasi atau biaya besar. Kenapa harus diserahkan ke swasta?” ujar Rizwan, Minggu (8/6/2025).

Rizwan menegaskan bahwa menggunakan pihak ketiga sebenarnya bukan hal yang salah, selama itu menyangkut kerja sama investasi yang bertujuan menutupi kekurangan anggaran atau meningkatkan aset perusahaan.

“Silakan libatkan pihak ketiga jika tujuannya untuk investasi, misalnya membangun kios atau fasilitas pasar yang butuh dana besar. Tapi kalau cuma soal penagihan listrik, yang biayanya nyaris tidak ada dan sudah tersedia infrastrukturnya, lalu untuk apa diberikan ke pihak lain?” tambahnya.

Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 539/017/SPK-PERUMDA THG/2025 yang ditandatangani Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga pada 2 Juni 2025, PT Simpul Segitiga Bogor ditugaskan mengelola penagihan listrik dan memberikan kontribusi bulanan ke Pasar Tohaga.

Rizwan menyebut, model kerja sama semacam ini cenderung menciptakan ketergantungan dan membuka peluang kebocoran pendapatan.

“Kami melihat ini sebagai indikasi lemahnya semangat kemandirian dan pengelolaan sumber daya internal. Kalau semua diserahkan ke pihak luar, lalu apa peran BUMD sebagai alat ekonomi daerah?” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa BPI KPNPA RI Bogor Raya akan mengkaji perjanjian kerja sama tersebut dan tidak segan membawa temuan ini ke ranah hukum bila ditemukan pelanggaran aturan atau prosedur pengadaan.

“Kami akan telusuri dokumen kerja samanya. Bila ada unsur pelanggaran atau potensi kerugian negara, tentu kami akan bertindak sesuai aturan. Ini bentuk pengawasan kami terhadap pengelolaan kekayaan negara oleh penyelenggara pemerintahan daerah,” pungkas Rizwan.

BPI KPNPA RI mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera memanggil direksi Perumda Pasar Tohaga untuk memberi penjelasan transparan kepada masyarakat.

 (Red-tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan
Tauran Kelompok Remaja di Kabanjahe : 3 Remaja Diamankan Polisi
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Sejarah Perjuangan Teuku Umar Dalam Perang Aceh 
Sinergi Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Teluk Segera Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
Idul Adha IKAL SMAN 6 Sembelih 8 Hewan Qurban, Seluruh Siswa Guru dan ASN Dapat Daging
Bulog Bersama TNI Sukses Serap 100 % Gabah Petani Indramayu 
Polsek Tigapanah Gencarkan Patroli KRYD, Cegah Aksi Begal, Balap Liar, dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:59 WIB

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:05 WIB

Tauran Kelompok Remaja di Kabanjahe : 3 Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:35 WIB

Sejarah Perjuangan Teuku Umar Dalam Perang Aceh 

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:31 WIB

Sinergi Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Teluk Segera Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Berita Terbaru

NASIONAL

Sejarah Perjuangan Teuku Umar Dalam Perang Aceh 

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:35 WIB