LPPNRI Kampar Menyayangkan DLH Tidak Menyegel PKS UD Wahyu Jaya

Senin, 26 Juni 2023 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG, (KAMPAR),Mitramabes.com. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar sangat menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar tidak menyegel PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang belum memiliki AMDAL sudah beroperasi.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan setelah mendampingi pihak DLH Kampar disaat meninjau PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan, Senin siang (26/6/23).

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, ” DLH Kampar punya wewenang untuk melakukan penyegelan, Tetapi sayangnya DLH Kampar tidak melakukan penyegelan. Sudah jelas PKS nya tidak ada AMDAL, tetapi sudah beroperasi,” tegasnya.

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kampar Indra mengatakan,, PKS UD Wahyu Jaya sudah jelas melanggar aturan karena belum ada AMDAL sudah beroperasi.

Menurut Indra, “Seharusnya AMDAL dulu dan setelah AMDAL selesai baru PKS nya bisa beroperasi, sekarang ini PKS UD Wahyu Jaya belum memiliki AMDAL sudah beroperasi. Sekarang pihak PKS UD Wahyu Jaya sudah ada komitmen untuk mengurus AMDAL dan akan kita lihat perkembangan nya,” terangnya.

Wakil owner/pemilik PKS UD Wahyu Jaya Ngabekti mengatakan, “Kami mengakui kelemahan selama ini, karena belum memiliki AMDAL sudah beroperasi,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ngabekti, kami akan berupaya mengurus AMDAL dan akan taat dengan aturan yang ada, kata nya singkat.

(Tim MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren
Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya
Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP
Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton
Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri
Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid
KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 12:34 WIB

Jumat Berkah, Polres Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren

Jumat, 12 September 2025 - 10:47 WIB

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya

Jumat, 12 September 2025 - 10:16 WIB

Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton

Jumat, 12 September 2025 - 10:15 WIB

Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri

Jumat, 12 September 2025 - 09:42 WIB

Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid

Berita Terbaru