Warga meminta (APH) tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM di gunung putri kabupaten Bogor

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR-MBS || Penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebuah warung yang berkedok UMKM di Jl. Pasar Wanaherang kecamatan gunung putri kabupaten Bogor , diduga kuat secara bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan eximer, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

“Ironisnya Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung tersebut.

“Saya kesal sekali, adik saya sampai masuk rumah sakit gara-gara beli tramadol di situ. Saya juga pernah lihat anak SMP pakai seragam beli obat di sana. Udah saya tegur, tapi warung itu tetap buka. Seakan-akan kebal hukum,” ujarnya kepada awak media,

Menurut keterangan salah satu oknum yang menunggu toko, “Saya jual tramadol dan eximer, bang. Bukanya dari jam 07.00 sampai 11.00 siang, tapi malam juga kadang tetap jual, cuma pura-pura tutup aja. Saya cuma nurut bos, dan katanya kita udah koordinasi sama orang Polres Depok berinisial N,” dan polres kabupaten Bogor juga sudah kordinasi kok ujarnya melalui telpon seluler.03/06/25.

Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan eximer termasuk jenis obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.dan resep dokter apabila,

Konsumsi sembarangan bisa menyebabkan kerusakan saraf dan memicu tindakan tindakan arogansi pada penguna.

Sementara sudah jelas Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan larangan keras dari Gubernur Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi (KDM) yang melalui media sosialnya menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin harus diberantas.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menutup praktik ilegal yang sangat membahayakan generasi muda ini.

Setelah pemberitaan ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait seperti RT, RW, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparat kepolisian. Tutupnya

Red-slk

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Tigabinanga Mediasi Perkelahian Antar Karang Taruna Difasilitasi Polsek Tigabinanga, Damai secara Kekeluargaan
Bupati Batu Bara Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 Hijriyah Bersama Warga Simpang Dolok
Kabag SDM Polres Selayar Pimpin Pembagian Daging Kurban dari Kapolres dan Anggota
Buka O2SN SD Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2025, Wabup Syaefudin: Wujudkan Talenta Hebat dan Berkarakter
Sholat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Indramayu Berlangsung Khidmat dan Lancar, Lucky Hakim dan Syaefudin Pastikan Daging Qurban Terdistribusi dengan Baik
Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka
Badrudin Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Kuwu Desa Kedokan Agung
Kunjungan MUSPIKA Pondok Salam Purwakarta Jawa Barat ke Rumah Duka Keluarga Korban Penembakan KKB

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:17 WIB

Polsek Tigabinanga Mediasi Perkelahian Antar Karang Taruna Difasilitasi Polsek Tigabinanga, Damai secara Kekeluargaan

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:01 WIB

Bupati Batu Bara Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 Hijriyah Bersama Warga Simpang Dolok

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:45 WIB

Kabag SDM Polres Selayar Pimpin Pembagian Daging Kurban dari Kapolres dan Anggota

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:31 WIB

Buka O2SN SD Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2025, Wabup Syaefudin: Wujudkan Talenta Hebat dan Berkarakter

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:27 WIB

Sholat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Indramayu Berlangsung Khidmat dan Lancar, Lucky Hakim dan Syaefudin Pastikan Daging Qurban Terdistribusi dengan Baik

Berita Terbaru