Diduga Pekerja Di Kilang Sagu Milik “AH” Tidak Menerima Upah Sesuai UMK, Tidak Miliki Kartu BPJS Dan Mengalami Jam Kerja Berlebihan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Diduga Pemilik Kilang Sagu, di desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau inisial AH membayar upah pekerjanya tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak memberikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS), dan menenerapkan jam kerja yang berlebihan. Kilang sagu milik AH ini merupakan anggota atau dibawah naungan Koperasi Harmonis.

Hal itu, diketahui Mitramabes.com saat investigasi langsung ke lapangan dimana, menemukan banyaknya keluhan yang bervariasi dari pekerja yang berada di Kilang Sagu milik AH, Selasa siang (03/06/25).

Seperti halnya, saat dikonfirmasi salah satu pekerja inisial RK menyampaikan, ia sudah bekerja lebih kurang satu tahun dan menerima upah perhari sebesar Rp. 75.000 dan kalau di kalkulasikan perbulannya sebesar Rp. 2.250.000. waktu istirahat hanya untuk makan siang sekitar 30 menit, dan makanan yang di tanggung oleh pihak Kilang tiap harinya yaitu, nasi putih, kobis, dan ikan asin. Sesekali baru ketemu telur dan ikan laut. waktu jam kerja kita mulai dari jam 06.00 pagi sampai 16.55 sore. Terkait kartu BPJS kita sama sekali belum menerimanya.

“Saya bekerja kurang lebih selama 1 tahun, untuk upah kita terima perharinya Rp. 75.000. untuk jam kerja kita mulai dari jam 06.00 pagi sampai 16.55 sore. Kemudian waktu istirahat untuk makan siang hanya 30 menit, dan menu makanan yang kita konsumsi tiap harinya hanya nasi putih bercampur sayur kobis dan ikan asin, baru sesekalilah jumpa telur atau ikan laut. Kalau terkait kartu BPJS kita belum pernah melihatnya”, kata RK.

Salah satu pekerja lainnya, yang berinisial RW menyampaikan, ia sudah bekerja selama kurang lebih 3 tahun dan menerima upah perharinya Rp. 85.000, kalau di kalkulasikan perbulannya Rp. 2.550.000, untuk makanan yang di tanggung dari pihak Kilang hanya itu-itu saja seperti, nasi sama kobis sama ikan asin. Ia juga menambahkan bahwa, kebutuhan hari-hari yang di tanggung cukup besar dan tidak cukup bagi dari hasil pendapatannya. Terkait kartu BPJS dirinya sama sekali belum pernah menerima atau melihatnya. Penyampaian dari pemilik Kilang bahwa, kami yang bekerja sudah terdaftar.

“Saya lebih kurang sudah 3 tahun bekerja, upah yang saya terima perhari sebesar Rp. 85.000, kalau di kalkulasikan perbulan Rp. 2.550.000. untuk makan yang di tanggung pihak Kilang Sagu cuma nasi sama kobis sama ikan asin. Untuk jam kerja dari jam 06.00 pagi sampai jam 16.55 sore. Kalau istrahat hanya untuk makan siang itu hanya 30 menit. Terkait kartu BPJS kita belum pernah melihatnya, pemilik Kilang menyampaikan ke kami yang bekerja bahwa, kami semua sudah terdaftar”, ucap RW.


Disisi lain, pemilik Kilang sagu AH saat ditemui media ini menjelaskan, kebijakannya terhadap para pekerjanya terkait pembayaran gaji itu berdasarkan skill yang mereka miliki dan bukan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan bukan berdasarkan lama masa kerja. Untuk jam kerja AH menerapkan dari jam 06.00 pagi sampai jam 17.00 sore. Kalau menu makanan yang disediakan macam-macam dan berganti-ganti tiap harinya. Terkait kartu BPJS, kita sudah lama mengurusnya melalui Koperasi Harmonis dan pekerja kita sudah terdaftar, kita juga sudah bayar semua biaya iurannya namun, sampai hari ini kita mintak dikeluarkan untuk dibagikan ke pekerja mereka (Koperasi Harmonis) tidak mau mengeluarkan sampai saat ini.

“Untuk pembayaran gaji saya tidak membayar berdasarkan UMK tapi, berdasarkan skill dari para pekerja. Mana yang dianggap bisa dan rajin itu yang agak lebih gajinya, dan yang kurang mengerti atau kurang rajin kita bayar dibawah yang rajin tadi. Kalau untuk makanan kita sediakan berganti-ganti tiap hari. Untuk jam kerja kita mulai dari jam 06.00 pagi sampai jam 17.00 sore. Terkait kartu BPJS pekerja sudah saya urus dan terdaftar semua tapi, sampai sekarang pihak Koperasi harmonis tidak mau mengeluarkannya, padahal kita sudah bayar iurannya sama mereka (Koperasi Harmonis)”, sampai AH pemilik Kilang Sagu.

Sesuai UU Ciptakerja, Perusahaan atau Kilang Sagu yang membayar upah tidak sesuai UMR/UMK, tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS, dan menerapkan jam kerja berlebihan tanpa menyebabkan pekerja mendapatkan hak lembur bisa dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.




Indre MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penguatan Kemitraan: PT THL Laksanakan Penandatanganan PKS Tahap Ke empat dengan Masyarakat Linge dan Bintang.
Jumat Berkah Idul Adha, Polres Aceh Tengah Berbagi dengan Sesama dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Kapolres Aceh Tengah: Teladani Ketabahan Nabi Ibrahim dan Ismail, Jaga Anak-anak Kita dengan Ibadah
Kapolres Aceh Tengah Laksanakan Shalat Idul Adha dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga
Polres Melawi Qurban Sapi dan Kambing, Wujud Nilai Ibadah dan Kebersamaan
Minta Kapolres ketapang Tangkap Pemodal Dan Pelaku Penambangan peti ilegal di lubuk toman
Pondok Pesantren Modern Nurul Amin Bagikan Ratusan Paket Daging kurban kepada Masyarakat Kubu Padi
Pengamanan Sholat Idul Adha 1446 H di Wilayah Hukum Polres Samosir Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:15 WIB

Penguatan Kemitraan: PT THL Laksanakan Penandatanganan PKS Tahap Ke empat dengan Masyarakat Linge dan Bintang.

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:46 WIB

Jumat Berkah Idul Adha, Polres Aceh Tengah Berbagi dengan Sesama dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:30 WIB

Kapolres Aceh Tengah: Teladani Ketabahan Nabi Ibrahim dan Ismail, Jaga Anak-anak Kita dengan Ibadah

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:17 WIB

Kapolres Aceh Tengah Laksanakan Shalat Idul Adha dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:51 WIB

Polres Melawi Qurban Sapi dan Kambing, Wujud Nilai Ibadah dan Kebersamaan

Berita Terbaru