Diduga Kilang Sagu Milik “AP” Di Desa Tenan, Kepulauan Meranti Membayar Upah Pekerja Dibawah UMK

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Diduga kilang sagu milik AP yang berada dibawah naungan Koperasi Harmonis, di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau membayar gaji para pekerjanya atau karyawan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.508.776. AP juga menerapkan sistem jam kerja di Kilang Sagu Miliknya selama kurang lebih 10 jam.

Hal itu diketahui, berdasarkan hasil investigasi Mitramabes.com di lapangan menemukan masih banyaknya para pekerja yang mengeluh dengan pembayaran upah dibawah minimum, Selasa siang (03/06/25).

Sesuai UU Ciptakerja, Perusahaan atau Kilang Sagu yang membayar gaji pekerjanya atau karyawan di bawah standar yang ditetapkan oleh aturan ketenagakerjaan, seperti Upah Minimum Kabupaten (UMK), dapat dikenakan sanksi.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja kilang di bidang mesin berinisial JN mengatakan, dirinya bekerja kurang lebih 2 tahun dan menerima upah perhari sebesar Rp. 94.000 dan kalau perbulan sekitar Rp. 2.820.000.

“Saya bekerja kurang lebih selama 2 tahun dan menerima upah dengan sistem pembayaran perhari sebesar Rp. 94.000, kalau di hitung perbulan sebesar 2.820.000 pak”, kata JN.

Pekerja inisial SL bidang pembakaran juga menyampaikan, dirinya bekerja lebih kurang selama 13 tahun dan menerima upah perhari sebesar Rp. 94.000, kalau di kalkulasikan perbulannya sebesar Rp. 2.820.000.

“Lebih kurang selama 13 tahun saya bekerja di Kilang Sagu ini pak, dan untuk upah saya terima perhari Rp. 94.000, kalau di hitung perbulannya sebesar Rp. 2.820.000”, sampainya SL.

Lanjut salah satu pekerja lainnya, dengan jabatan wakil Mandor yang berinisial KR menyampaikan, dirinya sudah bekerja selama kurang lebih 30 tahun dan menerima upah perhari sebesar Rp. 106.000 dan kalau di kalkulasikan perbulannya sebesar 3.180.000, juga untuk waktu jam kerja kita di Kilang Ini kurang lebih 10 jam dengan waktu istirahat makan siang selama 30 menit.

“Saya sudah lama bekerja disini pak, kurang lebih 30 tahun, kalau pembayaran upah, itu sistemnya perhari. Perharinya Rp. 106.000 pak, kalau di kalkulasikan perbulannya sebesar Rp. 3.180.000. untuk waktu jam kerja mulai dari jam 6.30 pagi sampai dengan jam 16.00 sore. Juga untuk waktu jam istrahatnya yaitu, makan siang berkisar 30 menit pak” ujar Wakil Mandor KR.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Dan juga diatur didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang hal-hal terkait jam kerja.

Disisi lain, pekerja dengan bidang Teli berinisial KT yang merupakan istri dari seorang Mandor mengatakan, dirinya bekerja kurang lebih selama 3 tahun dan suami sudah 6 tahun. Terkait pembayaran gaji, dirinya mendapatkan upah perhari sebesar Rp. 100.000 dan kalau di kalkulasikan perbulan sebesar RP. 3.000.000.

“Saya bekerja disini lebih kurang sudah 3 tahun, awal bisa kerja disini karena ikut suami, kebetulan suami mandor di Kilang Sagu Milik AP ini. Untuk pembayaran upah, kita sistem perhari dengan besarnya Rp. 100.000 dan kalau di kalkulasikan perbulannnya sebesar Rp. 3.000.000”, ucap KT.

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran UU Ciptakerja yang terjadi, tetapi penyalahgunaan kewenangan oleh AP sebagai pemilik Kilang Sagu.

Berdasarkan pasal 158 ayat (1) Jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan, Perusahaan atau Kilang Sagu yang membayar upah dibawah minum dikenakan pidana, dengan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.




Indre MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelapasan 13 Atlet Taekwondo SMA Negri 1 Binjai Siap Bertanding Di Kejuaraan KONI Series
*Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan APKASI Otonomi Expo 2025, Perkenalkan Produk Unggulan UMKM Daerah*
*Bupati dan Wabup Batu Bara Apresiasi Peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80*
*Pastikan Program Berjalan Lancar Bupati Batu Bara dan PT Inalum Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah 2025*
Puluhan Mahasiswa Gelar Demo Di DPRK Nagan Raya ” Ketua DPRK Nagan Raya Teken 4 Tuntutan Para Mahasiswa”
UPTD pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Doloksanggul, Gelar Sosialisasi Peningkatan Struktur Ruas Jalan Onanganjang dan Pakkat Humbahas.
Kejadian pemutusan aliran PDAM di Jalan: Kembali .5 RT.64/RW.08 kelurahan Ketapang.
Tokoh Masyarakat Tripa Makmur Butuh Camat Definitif Dan Pembangunan Kantor Polsek ” Ini Harapan Tokoh Masyarakat” 

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 20:11 WIB

Pelapasan 13 Atlet Taekwondo SMA Negri 1 Binjai Siap Bertanding Di Kejuaraan KONI Series

Rabu, 3 September 2025 - 19:18 WIB

*Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan APKASI Otonomi Expo 2025, Perkenalkan Produk Unggulan UMKM Daerah*

Rabu, 3 September 2025 - 19:16 WIB

*Bupati dan Wabup Batu Bara Apresiasi Peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80*

Rabu, 3 September 2025 - 19:13 WIB

*Pastikan Program Berjalan Lancar Bupati Batu Bara dan PT Inalum Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah 2025*

Rabu, 3 September 2025 - 19:03 WIB

Puluhan Mahasiswa Gelar Demo Di DPRK Nagan Raya ” Ketua DPRK Nagan Raya Teken 4 Tuntutan Para Mahasiswa”

Berita Terbaru