Media Mitra Mabes, KUTACANE – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Tenggara dengan Pj Bupati Aceh Tenggara terkait Defisit APBK tahun 2022 Rp 106 miliar yang dijadwalkan pada Kamis (22/6/2023) kembali ditunda.
Karena, adanya kesibukan Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, sehingga tidak bisa hadir.
RDP tersebut sebelumnya juga ditunda karena adanya insiden ricuh, piring kaca di ruangan kerja Ketua DPRK Aceh Tenggara dipecahkan dua anggota DPRK.
“Agenda RDP itu Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir tak hadir, karena ada acara sebagai narasumber live streaming pendiri Kabupaten Aceh Tenggara dalam rangka hari jadi Kabupaten Aceh Tenggara ke-49,” kata Sekwan M Hatta.
Sehingga RDP dengan DPRK Aceh Tenggara diwakilkan kepada Sekda Aceh Tenggara dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, pimpinan DPRK Aceh Tenggara, tidak bersedia tanpa dihadiri Pj Bupati.
Karena dalam surat yang dilayangkan untuk RDP DPRK Aceh Tenggara dengan Pj Bupati Aceh Tenggara, tidak dapat diwakilkan.
Menurut Sekwan, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir telah melayangkan surat permohonan maaf tidak dapat menghadiri rapat
yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara dalam surat nomor 800/374/2023 yang langsung diteken Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi.
Seperti diberitakan sebelumnya, RDP DPRK Aceh Tenggara dengan Pj Bupati Aceh Tenggara, OPD jajaran Pemkab Agara, TAPK, sempat terjadi aksi pecah piring di ruangan kerja Ketua DPRK Aceh Tenggara, Senin (19/6/2023).
Secara terpisah Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, mengatakan, timbulnya defisit mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan mengalami kesulitan likuiditas yang pada akhirnya mengganggu kegiatan pelayanan pada masyarakat.
Munculnya defisit ini, karena kepala daerah tidak cermat dalam menyusun anggaran pendapatan yang memiliki kepastian penerimaan, serta menyusun anggaran belanja.
Pihak DPRK Agara juga dinilai tidak cermat dalam melakukan pembahasan anggaran begitu juga Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak cermat dalam menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah.
Advertisement by
Kepala OPD terkait tidak tertib melaporkan kewajiban dan mencatat nilai kewajiban dalam laporan keuangan.
“Untuk itu, menurut Jupri Yadi R, kisruh DPRK Aceh Tenggara dengan Pj Bupati Aceh Tenggara ini harus dihentikan, karena kalau ini terus berkepanjangan rakyat kita jadi apa?,” tanyanya.(Trs)