Aceh Tenggara MBS Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH, pimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan sabu seberat 1,2 kilogram lebih bersama 4 tersangka di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023).
Media Mitra Mabes KUTACANE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengembangkan kasus sabu-sabu 1.021.83 gram, yang disita dari empat tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, mulai terkuak sabu yang diamankan itu berasal dari Kabupaten Bireuen.
“Sabu seberat 1.021.83 gram yang diamankan dari empat tersangka berasal dari Bireuen. Kasus ini sedang dikembangkan dan dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH.
Kata dia, sabu asal Bireuen itu dipasok oleh tersangka MYK dari jalur Medan persis di Pinang Baris, barang haram itu dia jemput.
Kemudian, lanjut Iptu Erwinsyah Putra, barang haram itu dibawa tersangka MYK ke Aceh Tenggara mengendarai sepeda motor.
Barang haram itu dia ambil dari orang lain yang sudah diketahui identitasnya di Pinang Baris Medan.
Kecewanya R
Barang haram itu dalam perjanjian dibawa untuk diedarkan ke Kutacane, setelah laku terjual baru dibayarkan.
Namun, barang haram jenis sabu yang akan diedarkan itu sudah tertangkap seberat 1.021.83 gram.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, tersangka MYK mengaku kenal dengan pemilik sabu.
Karena sudah sering bertemu di Medan dengan pria asal Bireuen yang mana barang haram itu dijemput dari tangan pria asal Bireuen tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan sabu seberat 1.021.83 gram di dua lokasi terpisah bersama empat orang tersangka.
“Sabu diamankan 1 kilogram lebih bersama 4 tersangka,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023)
Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba setelah mendapat informasi keberadaan tersangka MYK di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MYK dan dari pengakuan tersangka MYK bahwa benar mengakui ada menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka GH.
Serta tersangka MYK mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di kebun miliknya di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam.
Petugas langsung membawa tersangka MYK ke kebun miliknya tersebut, setelah itu tersangka MYK menunjukkan kepada petugas tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang disimpan dengan cara ditanam.
Selanjutnya menggali tanah yang ditunjukkan oleh tersangka MYK.
Lalu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus kantong plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu diketahui beratnya, dengan berat bruto 1002 gram.
Barang bukti lima bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 19,83 gram.
Satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 0,14 gram.
Satu bungkus plastik warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto, 1002 gram, atau satu kilo dua gram.
Terhadap para tersangka tersebut di atas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal Hukuman mati, dan denda maksimum Rp 10 miliar(Trs)