Di duga Pt,Priatama (Surya Dumai Group) lakukan penyelewengan hak milik tanah masyarakat Rupat.

Senin, 2 Juni 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis  Rupat MBS-  PT Priatama Rupat yang berlokasi di kelurahan Tanjung kapal,dan Desa Darul Aman di duga kuat melakukan diskriminisasi terhadap masyarakat desa dan kelurahan tersebut.Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit ini telah berdiri sekira 20 tahunan tersebut diatas lahan lebih kurang 5 ribuan hektar tersebut dengan bentuk afd 1sampai 4.Menurut info yang di dapat oleh pihak media dari nara sumber tokoh masyarakat lahan tersebut atas perijinan HGU ada sekira 84 hektar lahan yang termasuk hutan negara.

 

Adapun kelebihan pekerjaan hutan dari pengelola lahan tersebut telah pun diserahkan kepada pihak BUMN yang dipegang PT Agrinas dan sekarang telahpun dipanen oleh kelompok koperasi Teso Nilo ( Duri) yabg anggota panennya sekira 11 orang dari kampung saka.Dengan luas sebanyak sekira 84 hektar.

Menurut penuturan masyarakat lagi seharusnya wajib pihak perusahaan ada menyediakan plasma untuk masyarakat sesuai dengan perjanjian Koperasi dengan PT,Sarpindo Nugraha .Adapun lahan itu di pindah hak milik HGU nya kepada Surya Dumai Group,dan berdirilah PT,Priatama sampai saat ini.

 

Hingga sekarang kendati telahpun berjalan sekira 20 tahun pihak perusahaan tersebut tidak pernah ada niat untuk berbagi dengan pihak masayarakat maupun pihak kecamatan untuk mencari atau mendudukan hak masyarakat daerah tersebut.Sama seperti kelibahan dari hutan negara itu yang telah di alihkan fungsi menjadi lahan sawit justru pihak luar daerah yang mengelola kenapa tidak di serahkan kepada pribumi daerah yang mengelolanya.

 

Menurut salah seorang tokoh pemuda Tanjung Kapal pihak perusahaan seharusnya memperhatikan apa yang menjadi hak masyarakat daerah .Apa lagi sekarang ini ada ketegasan dari pihak pemerintah lewat Mentri BUMN bahwa pihak perusahaan harus menyediakan lahan sekira 20 persen untuk plasma buat masyarakat tempatan atau putra daerah.

 

“Jadi sebagai anak bangsa yang merasa di diskriminisasi di daerahnya kami bermohon kepada pihak pemerintah dari tingkat kecamatan,kabupaten provinsi bahkan pusat agar bisa dapat bersama rakyat untuk bersama sama memperjuangkan hal ini.” Ujar tokoh pemuda ini.

 

 

 

Pers: Raden Sukma

Sumber: Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Pagar Alam Ungkap pelaku penjagal kucing Viral Medsos
UPTD pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Doloksanggul, Gelar Sosialisasi Peningkatan Struktur Ruas Jalan Onanganjang dan Pakkat Humbahas.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih
Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
Dugaan Pembiaran PT BMM Tanpa HGU Ketua LSM INAKOR Desak APH Untuk Usut Tuntas
Kapolres Selayar Terima Kunjungan DPD PKS Jelang Musda, Ajak Parpol Kawal Kondusifitas Daerah
Sat Lantas Polres Selayar Perbanyak Patroli KRYD, Langkah Preventif Ciptakan Kamseltibcar Lalu-lintas di Jalan Raya
Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Bersama Komunitas Ojol Gelar Doa Bersama Atas Wafatnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 20:43 WIB

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Pagar Alam Ungkap pelaku penjagal kucing Viral Medsos

Rabu, 3 September 2025 - 18:43 WIB

UPTD pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Doloksanggul, Gelar Sosialisasi Peningkatan Struktur Ruas Jalan Onanganjang dan Pakkat Humbahas.

Rabu, 3 September 2025 - 16:51 WIB

Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih

Rabu, 3 September 2025 - 14:49 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Rabu, 3 September 2025 - 13:59 WIB

Dugaan Pembiaran PT BMM Tanpa HGU Ketua LSM INAKOR Desak APH Untuk Usut Tuntas

Berita Terbaru