LSM KPK meminta kepada reskrimsus Polda Jabar periksa oknum Kabid jalan Dinas Pupr kabupaten Bogor diduga loloskan PHO terkait beberapa proyek yang diduga bermasalah .

Senin, 2 Juni 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR,MBS || “Proyek pembangunan jalan Tunggilis Desa situsari kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor diduga kuat oknom pejabat Pupr terlibat dalam praktik mark-up anggaran.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi, jelas terpampang di papan kegiatan, proyek ini

dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja Daerah ( APBD) kabupaten Bogor Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2.467.470.000.00.

No TGL SPMK:620/A…

Masa pelaksanaan: seratus hari kalender

PENYEDIA JASA: CV CIPTA LAKSANA JAYA

Konsultan pengawas: PT Index Consult,

itu ditemukan tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.

Menurut keterangan dari beberapa sumber yang tidak mau disebut namanya Temuan di lapangan mengungkapkan bahwa ketebalan, diduga jauh dari ketentuan standar.

Bahkan ada beberapa titik pekerjaan yang tidak mengunakan besi dowel terkesan asal asalan ini merupakan lemahnya pengawasan terhadap para penguna anggaran sehingga anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) kabupaten Bogor tidak tepat sasaran, bebernya kepada awak media beberapa waktu lalu.

“Padahal, proyek infrastruktur yang mengunakan anggaran pendapatan belanja Daerah ( APBD) seharusnya memiliki ketebalan yang maksimal apalagi ini mobilisasi jalan warga yang aktif setiap hari tentu di segi kekuatan harus memiliki kualitas yang baik, namun sangat di sayangkan pakta dilapangan, tidak sesuai spesifikasi dan jelas terindikasi Mark up dan kurangi volume,

Ketebalan, ” ini jelas di bawah standar. Dugaan kuat terjadi mark-up anggaran, ujarnya WARGA kepada New puplik nasional.

“Di tempat terpisah sekjen LSM KPK Bogor Raya menegaskan terkait undang undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang pasal 33 UU NO. 31/1999 tindakan memiliki unsur unsur seperti adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok yang merugikan keuangan negara akan diancam pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun ujarnya saat dimintai tanggapan.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Sergai Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung Serentak
Polres Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sholat Id, Selayar Siapkan 487 Ekor Hewan Kurban
Polres Tebo Gelar Patroli Skala Besar Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H
Permadian Sulkayu Loe Indah Di Gemari Kaum Muda Mudi
Bupati Banyuasin Heran, Panen Jagung Polres Banyuasin Subur dan Besar SemuaBupati Banyuasin Heran, Panen Jagung Polres Banyuasin Subur dan Besar Semua
Kordinator Mbs Aceh Utara beserta keluarga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1446 hijriah
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Serahkan 8 Unit Traktor kepada Kelompok Tani
210 Ton Jagung Kalbar Tembus Malaysia, Prabowo: Langkah Besar untuk Petani Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:41 WIB

Kapolres Sergai Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung Serentak

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:45 WIB

Polres Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sholat Id, Selayar Siapkan 487 Ekor Hewan Kurban

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:12 WIB

Polres Tebo Gelar Patroli Skala Besar Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:44 WIB

Permadian Sulkayu Loe Indah Di Gemari Kaum Muda Mudi

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:31 WIB

Bupati Banyuasin Heran, Panen Jagung Polres Banyuasin Subur dan Besar SemuaBupati Banyuasin Heran, Panen Jagung Polres Banyuasin Subur dan Besar Semua

Berita Terbaru

NASIONAL

Permadian Sulkayu Loe Indah Di Gemari Kaum Muda Mudi

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:44 WIB