example banner

Sekda kabupaten Aceh Tenggara. Mhd. Ridwan. Dalam menghadiri RDP di kantor DPRK Kabupaten Aceh Tenggara

Aceh Tenggara MBS Dasar itu rekan saya tidak hadir, padahal surat undangan DPRK itu ditujukan ke Pj Bupati dan tidak boleh diwakilkan,” kata Mufty Desky. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, kembali mengundang Pj Bupati Syakir, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait pembahasan defisit tahun 2022. Undangan RDP itu dilaksanakan pada Kamis (22/06/2023). Pantauan Media Mitra Mabes RDP batal dilaksanakan, karena Pj Bupati tidak hadir, dan hanya yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Mhd. Ridwan dan satu anggota dewan dari Fraksi Hanura, M Mufty Desky, anggota dewan 28 lainnya tidak berada di tempat.

M Mufty Desky mengatakan, rekanya tidak hadir dalam RDP itu, kerena sebelumnya Pj Bupati telah melayangkan surat ke Sekwan tidak menghadiri RDP DPRK. Baca Juga: Seorang Anggota Polres Agara Diberhentikan dengan Tidak Hormat “Dasar itu rekan saya tidak hadir, padahal surat undangan DPRK itu ditujukan ke Pj Bupati dan tidak boleh diwakilkan,” kata Mufty Desky. Ia menjelaskan, RDP tersebut dilaksanakan untuk membahas defisit tahun 2022, sebelumnya defisit tersebut Rp8,5 miliar. Kemudian TAPK melaporkan defisit itu bertambah menjadi Rp56 miliar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Aceh ternyata defisit tahun 2022 bertambah mencapai Rp106,6 miliar. Kami ingin langsung mendengar keterangan dari Pj Bupati kenapa defisit itu bertambah, bukan keterangan dari sekda,” ungkap Mufty Desky. Selain defisit, kata Mufty Desky, agenda rapat itu banyak hal yang penting dibahas seperti kelangkaan pupuk urea, gaji 13 PNS belum dibayar dan venue Arung Jeram kabarnya dipindahkan pertandingannya, namun Pj selalu beralasan untuk tidak hadir. “Kami menilai Pj tidak menghargai lembaga DPRK Agara,” pungkas Mufty Desky. Sementara, Sekretariat DPRK Hatta Desky melalui stafnya mengaku menerima surat permintaan maaf Pj Bupati Syakir atas ketidak hadirannya mengikuti RDP bersama DPRK. Dalam surat PJ Bupati Nomor : 800/374/2023 22 Juni 2023 t tentang permintaan maaf tidak dapat menghadiri undangan RDP karena ada beberapa agenda diantaranya dialog live streaming untuk pendiri kabupaten jelang kegiatan HUT 49 Agara. Selain itu, Pj Bupati Syakir beralasan dan memaklumi berdasarkan pasal 93 ayat( 4) peraturan pemerintah no 12 tahun 208 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan daerah provinsi , kabupaten, kota.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan pemda wajib dihadiri oleh kepala daerah, sedangkan untuk RDP tidak ada pengaturan kepala Daerah wajib hadir RDP. Diketahui, undangan DPRK itu pada 21 Juni 2023 dilayangkan ke Pemkab Agara, dengan nomor 005/DPRK-AGR/VI/2023. Surat itu ditanda tangani oleh Ketua DPRK Agara Denny Febrian Roza.(Trs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *