Jaksa Agung Ingatkan Kembali Jajarannya Korupsi Dana Desa Jangan Langsung Main Pidana

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Mbs. Com” Jaksa Agung Ingatkan kepada jajarannya korupsi dana desa jangan langsung main pidana. Kepala desa itu adalah seorang suwasta bahkan di kampung yang tak tau aturan keuangan pemerintah keahlian jadikan Obet pemeriksaan tolong saya akan buat aturannya melalui inspetorat dulu kembalikan ke inspetorat dulu kejaksaan Agung juga meminta kepada inspetorat untuk memberikan penilaian yang seobjektif mungkin mana ada yang menserianya , dan yang tidak, kalaupun yang tidak ada menserianya jangan sekalipun usilin, dan apa bila ada hal- hal yang menyakiti perbuatan teman- teman saya yang di daerah sampaikan ke saya, apabila ini betol betol- di lakukan perbuatan tercela saya tidak akan kasi ampon lagi” Tegasnya” Minggu 01 Juni 2025

 

Menurut Jaksa Agung ST, Burhanuddin ingatkan kepada jajarannya atau bawahannya untuk tidak untuk tidak langsung .menghukum kepala desa secara pidana ketika tersangka korupsi pengelolaan alokasi dana desa.

 

Burhanuddin juga mengatakan, tak banyak kepala desa yang sebetulnya paham mengurus Administrasi” mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari (tradisi mengurus ) Administrasi.” Jadi pran pemerintah daerah memberikan pembekalan kepada seluruh kepala desanya.

 

Pada kesempatan itu Jaksa Agung meminta jajarannya untuk betul – betul menyeleksi perbuatan yang yang dilakukan oleh para kepala desa, sehingga tidak sembarangan menetapkan sebagai tersangka, ” Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung di jatuhi hukuman, tapi mari benahi mereka” Pinta Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

Jaksa Agung juga menyebutkan bahwa kasus korupsi dana desa menjadi kasus yang terbanyak yang ditindak oleh aparat penegak hukum selama tabung 2019, bila dibanding dengan sektor – sektor lainnya. Sebanyak 46 kasus korupsi disektor anggaran desa dari 271 kasus selama tahun 2019 korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian mencapai Rp.32,3 Miliar” Ujarnya

 

Editor :Tim Mitra Mabes

 

Dikutip dari sumber tempo/ Metro TV

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek dan Koramil Tanjung Beringin Dukung Kopdes Merah Putih: Koperasi Kuat, Desa Sejahtera
Tim supervisi Tim penggerak PKK provinsi sumut Hadir di kabupaten pakpak bharat.
Polres Purwakarta Ikuti Zoom Meeting Serah Terima Latja Taruna Akpol Tingkat II/58
Bersama TNI dan Satpolpp, Polsek Darangdan Razia Pelajar Saat Pemberlakuan Jam Malam
Audit Penerimaan PNBP TA. 2025 oleh Itwasda Polda Jabar di Polres Purwakarta.
Cegah Paham Radikalisme, Sat Binmas Polres Purwakarta Isi Penyuluhan di PT. PLN UP3 Purwakarta
Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Festival Layanan Publik Abdi Nagri
WAKIL BUPATI SAMOSIR HADIRI RAKOR PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH WILAYAH II

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:16 WIB

Polsek dan Koramil Tanjung Beringin Dukung Kopdes Merah Putih: Koperasi Kuat, Desa Sejahtera

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:42 WIB

Tim supervisi Tim penggerak PKK provinsi sumut Hadir di kabupaten pakpak bharat.

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:10 WIB

Polres Purwakarta Ikuti Zoom Meeting Serah Terima Latja Taruna Akpol Tingkat II/58

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:07 WIB

Bersama TNI dan Satpolpp, Polsek Darangdan Razia Pelajar Saat Pemberlakuan Jam Malam

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:05 WIB

Audit Penerimaan PNBP TA. 2025 oleh Itwasda Polda Jabar di Polres Purwakarta.

Berita Terbaru