Takengon – MBS
Minggu (1/6/2025) – Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Polda Aceh, terus menggencarkan kegiatan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Polres, Polsek hingga Subsektor sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Aceh Tengah.
“Melalui patroli dan sosialisasi, kami ingin mengedukasi masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik seperti ini berisiko besar memicu kebakaran hutan yang sulit dikendalikan, apalagi di musim kemarau,” ujar AKBP Dody.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres berharap, melalui pendekatan persuasif dan edukatif yang terus dilakukan, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat.
“Semoga dengan upaya patroli rutin dan sosialisasi yang intensif, potensi kebakaran hutan dan lahan bisa kita tekan seminimal mungkin,” pungkasnya.