KPU Empat Lawang Gelar Pleno Terbuka, Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES.com
Empat Lawang- Sumsel Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 26 Mei lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan mengadakan rapat pleno terbuka pada Kamis, 29 Mei 2025. Rapat pleno ini bertujuan untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024, sesuai dengan putusan MK.

Rapat pleno dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Jalan Noerdin Pandji. Rapat ini akan dihadiri oleh bupati dan wakil bupati terpilih, yaitu Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH., dan Arifa’i, SH.

Berdasarkan undangan yang beredar, KPU Kabupaten Empat Lawang mengelar rapat pleno menindaklanjuti surat KPU RI nomor : 946/PI.02-.7-SD.06/2025. Dalam undangan tersebut KPU Empat Lawang membatasi undangan hanya untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih beserta 15 orang keluarga dan perwakilan partai pengusung.

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini sangat dinantikan oleh masyarakat Empat Lawang untuk mengakhiri polemik yang terjadi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, pada Senin, 26 Mei 2025, sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menolak gugatan H. Budi Antoni dan Heny Verawati (HBA-Heny). Dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01 tersebut tidak dapat diterima.

MK dengan tegas menyatakan bahwa dalil gugatan pemohon dianggap kabur. Selain itu, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara dengan pihak terkait, yakni pasangan pemenang, jauh melampaui batas ambang yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ambang batas tersebut adalah 1.990 suara.

Untuk diketahui, perolehan suara Paslon nomor urut 01 (HBA-Henny) adalah 52.021 suara, sedangkan Paslon H. Joncik Muhammad dan Arifa’i meraih 80.639 suara. Ini menghasilkan selisih suara yang signifikan, mencapai 28.618 suara atau sekitar 21,57%. Angka ini jauh di atas ambang batas yang ditetapkan undang-undang, sehingga permohonan gugatan secara hukum tidak memenuhi syarat
HR(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Security Menjabat Sebagai Danton PTPN IV Regional ll Panai Jaya Digrebek Warga.
Scuritie Hendrik Diduga Arogan Tidak ada Etika Dan Sopan Santunnya.
Parah,Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Laporan Masyarakat.
Respon Cepat Polres Purwakarta, Tindaklanjuti Laporan Curanmor Di Jatiluhur
Bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Edukasi Masyarakat Soal Kamtibmas
Patroli Perintis Presisi, Cara Polsek Purwakarta Kota Cegah Aksi Premanisme.
Polsek Kiarapedes Lakukan Pengamanan Tournamen Mini Soccer Bupati Cup 2025
AKBP Lilik Ardhiansyah Minta Warga Purwakarta Segera Lapor Jika Ada Aksi Kriminal

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 06:20 WIB

Oknum Security Menjabat Sebagai Danton PTPN IV Regional ll Panai Jaya Digrebek Warga.

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:53 WIB

Scuritie Hendrik Diduga Arogan Tidak ada Etika Dan Sopan Santunnya.

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:08 WIB

Parah,Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Laporan Masyarakat.

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:55 WIB

Bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Edukasi Masyarakat Soal Kamtibmas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:54 WIB

Patroli Perintis Presisi, Cara Polsek Purwakarta Kota Cegah Aksi Premanisme.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sinergi Polsek Munte dan Jemaat Warnai Penutupan Bulan Bunda Maria

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:49 WIB