Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Residivis dan Kurir Narkoba, Barang Bukti Sabu Diamankan

Kamis, 29 Mei 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO || MBS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan kasus terpisah yang dilakukan pada 27 dan 28 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (27/5) pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan Kecamatan Tebo Tengah. Tersangka berinisial MA(34),
Dari tangan MA, polisi menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 3,44 gram, plastik klip, sendok pipet, pirek kaca, dompet ungu, uang tunai Rp1.480.000, satu unit HP Oppo A18, serta sepeda motor Honda CRF warna hitam.

MA diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan. Ia mengaku baru satu minggu kembali menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan menerima titipan dari seseorang bernama AN, warga Desa Mangun Jayo. AN diduga merupakan perantara dari napi narkoba bernama AR yang saat ini menghuni Lapas Kelas II B Tebo.

Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dan pembayaran sabu dilakukan secara tunai setelah barang terjual. Sasaran penjualannya adalah para pemuda di kawasan Pal 4 Tebo serta pedagang di Pasar Muara Tebo.

Penangkapan kedua terjadi pada Rabu dini hari (28/5) sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pasar Muara Tebo. Tersangka bernama AN (31), diamankan setelah kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat 0,83 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, AN mengaku baru pertama kali menjual narkoba dan mendapatkan sabu dari napi bernama AR yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Muara Tebo. Ia diarahkan untuk mengambil sabu di Jembatan Bano, Padang Lamo, yang diserahkan oleh dua kurir pria dan wanita menggunakan sepeda motor trail.

Sabu tersebut kemudian hendak diantarkan kepada US sebelum akhirnya AG ditangkap. Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kertas rokok, satu unit HP Oppo A3s warna ungu, dan sepeda motor Honda Beat BH 4113 UU.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E.,M.E menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Langkah-langkah penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Jambi, penyitaan, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu di wilayah Tebo.(Tim)

Editor : Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga ormas GRIB serang anak dibawah umur Polres Binjai usut para pelaku
Forkopimcam Balongan Lepas Kapten Sudiyanto Dan Sambut Kapten Daniel Ronge
Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMPN 1 Sekampung Udik
Terkait Pemberitaan Tidak Berdasar oleh Oknum Wartawan Mengenai Dugaan Penimbunan BBM Subsidi yang Menyeret Nama Anggota TNI 
Upaya Peningkatan Pembangunan Desa, Bupati dan Wabup Batu Bara Kunjungi Kemendes PDTT
SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
POLRI dan YPKTB Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Kereta Kader Bangsa: “Students of Today, Leaders of Tomorrow”
“Penegakan Hukum Dimulai dari Dalam’: Pemeriksaan Internal Warnai Ops Patuh Toba 2025”

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:42 WIB

Diduga ormas GRIB serang anak dibawah umur Polres Binjai usut para pelaku

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:20 WIB

Forkopimcam Balongan Lepas Kapten Sudiyanto Dan Sambut Kapten Daniel Ronge

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:59 WIB

Terkait Pemberitaan Tidak Berdasar oleh Oknum Wartawan Mengenai Dugaan Penimbunan BBM Subsidi yang Menyeret Nama Anggota TNI 

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:13 WIB

Upaya Peningkatan Pembangunan Desa, Bupati dan Wabup Batu Bara Kunjungi Kemendes PDTT

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:00 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru