Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (27/5/25).

 

Dalam kasus tersebut, satu pelaku inisial RAP (20) warga Kampung Padang Ratu berhasil diamankan petugas, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, SWT (37) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah milik SN, seorang anggota Polri yang berada di Kampung Padang Ratu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (28/5/25).

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban, yang diberi amanah untuk menghidupkan dan mematikan lampu di rumah tersebut selama ditinggal pemiliknya.

Saat hendak mematikan lampu sekitar pukul 06.00 WIB, kata Kapolsek, saksi mendapati pintu samping rumah dalam kondisi rusak dan terbuka.

Menyadari adanya kejanggalan, saksi segera menghubungi korban.

Setelah mengecek isi rumah, korban mendapati sejumlah barang telah hilang, yaitu 1 unit kipas angin turbo merek Sanex, 1 unit magic com merek Miyako, dan 1 tabung gas LPG 3 kg.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, diketahui bahwa pelaku pencurian berjumlah dua orang, yakni RAP (telah tertangkap) dan MA alias Rio (DPO), keduanya merupakan warga Padang Ratu,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku RAP saat dilakukan penangkapan di kediamannya, petugas pun berhasil mengamankan seluruh barang bukti hasil curian yaitu kipas angin, magic com, dan tabung gas LPG 3 kg.

Saat ini, RAP berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Sementara satu pelaku lainnya, yakni MA alias Rio, masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Pelaku RAP akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke layanan 110 atau ke pihak Kepolisian terdekat,” tutup Kapolsek.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dispara Gelar Pelantikan Pengurus Pepelingasih Kabupaten Indramayu Periode 2025-2028
Pemerintah Melalui Bulog Menyalurkan Bantuan Beras Ke PBP Didesa Dermayu Sindang
Pihak Lantas Polres Nagan Raya Akan Tertibkan Mobil Sawit Tanpa Jaring
Pemkab Tapsel Catatkan Prestasi Gemilang di Kancah Nasional WTP ke-11
Bupati Tapsel Apresiasi Badiklat PKN Medan
Polsek Sunggal Tidak Hadiri Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan
Wartawan Dan Polri Adalah Mitra Seluruh Elemen Masyarakat.
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari di Titik Rawan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:38 WIB

Dispara Gelar Pelantikan Pengurus Pepelingasih Kabupaten Indramayu Periode 2025-2028

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:36 WIB

Pemerintah Melalui Bulog Menyalurkan Bantuan Beras Ke PBP Didesa Dermayu Sindang

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:28 WIB

Pihak Lantas Polres Nagan Raya Akan Tertibkan Mobil Sawit Tanpa Jaring

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:27 WIB

Pemkab Tapsel Catatkan Prestasi Gemilang di Kancah Nasional WTP ke-11

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:26 WIB

Bupati Tapsel Apresiasi Badiklat PKN Medan

Berita Terbaru

NASIONAL

Bupati Tapsel Apresiasi Badiklat PKN Medan

Kamis, 17 Jul 2025 - 11:26 WIB