Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung Mitra Mabes.Com – Diduga Langgar UU tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemilik Caffe dan Resto UMMIKA Pringsewu Lampung Tidak terima, dan mengadukan perkara pencemaran nama baik ke Polda Lampung, Selasa (27/05/2025).

Sebanyak 2 akun yang diduga mencemarkan nama baiknya pelapor atas nama Ferly Afrila (36) di Youtube, dan akun Facebook. Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat postingan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, beserta narasi terhadap pelapor.

Didampingi kuasa hukum pelapor, Darmawan S.H.,M.H. dan Rekan dari kantor hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama “Monica Monalisa” ke Polda Lampung, dengan laporan nomor: STTLP/B/371/V/2025/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Mei 2025.

Adapun uraian kejadian, berawal pada tanggal 11 Mei 2025, diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Facebook dan YouTube, bermula saat pelapor sedang menjalankan usahanya dibidang kuliner (Cafe Ummika) melihat postingan digrup Facebook Pringsewu Community yang dikirim oleh akun Facebook a.n Monica Monalisa, yang mengirimkan postingan yang diduga bermuatan pencemaran nama baik pelapor.

Disalah satu postingan akun Facebook tersebut, menyebutkan bahwa pelapor melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan karyawan pelapor, di cafe Ummika yang dikelola oleh pelapor.

Beberapa hari kemudian pelapor mendapati postingan dengan narasi yang sama di platform media sosial youtube, atas kejadian tersebut pelapor merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkannya ke Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut.

Darmawan mengatakan terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Ferly Afrila, yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari postingan itu,unsur pelanggaran berdasarkan analisis tim hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI Lampung diduga kuat melanggar hak privasi, kehormatan, dan reputasi yang dilindungi hukum sebagaimana tertuang dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tuduhan yang disebarkan oleh akun Monica Monalisa merupakan informasi tidak berdasar dan menyerang kehormatan serta reputasi dan mencemarkan nama baik klien kami secara tidak sah,” tegasnya.

Dengan laporan itu, ia berharap agar Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik akun Facebook yang bernama Monica Monalisa. Mereka juga meminta polisi agar melacak dan memanggil pemilik akun tersebut sesuai dengan kewenangan penyidik.

Darmawan berharap kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan menciptakan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial.

“Semoga hal ini dapat menjadi atensi dari pihak Ditreskrimsus Polda Lampung, karena tidak bisa dibiarkan dan berpotensi menjadi bola liar yang memengaruhi persepsi masyarakat luas,” tambahnya.

Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar bermedia sosial yang sehat dan baik serta taat hukum, menghindari tindakan atau postingan yang menyerang privasi, kehormatan dan nama baik seseorang.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Timur Serahkan SK Pengangkatan Kepada 219 cpns formasi 2024
Kapolda Lampung : Waspadai kejahatan Keuangan digital, kolaborasi jadi kunci hadapi TPSJK
Pengajian Majelis Ilmu, dan Penyerahan SK Pengasuh Baru Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Babussalam Paser.
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan
Bantuan BPBD Dan Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Untuk Korban Bencana Tana Lonsor
Dana Kopdes Merah Putih Rp 3 Miliar bukan dari APBN
Dandim 1424 Sinjai Pimpin Apel Pagi di Mapolres, Bukti Sinergitas TNI Dan Polri
113 ASN Aceh Timur Memasuki Purna Tugas, Bupati Aceh Timur  Sampaikan Terimakasih dan Apresiasi Atas Profesionalitas dan Dedikasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:57 WIB

Bupati Aceh Timur Serahkan SK Pengangkatan Kepada 219 cpns formasi 2024

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:32 WIB

Kapolda Lampung : Waspadai kejahatan Keuangan digital, kolaborasi jadi kunci hadapi TPSJK

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:29 WIB

Pengajian Majelis Ilmu, dan Penyerahan SK Pengasuh Baru Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Babussalam Paser.

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:27 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:18 WIB

Bantuan BPBD Dan Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Untuk Korban Bencana Tana Lonsor

Berita Terbaru